Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan pendataan aset-aset berupa gedung SD maupun SMP di pinggiran atau perbatasan daerah setempat dengan Kabupaten Lombok Barat sebagai kabupaten induk.
"Pendataan itu dimaksudkan untuk memastikan dan mengecek ulang keabsahan kepemilikan aset agar dapat ditindaklanjuti," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Senin.
Pasalnya, lanjut dia, sampai saat ini sekolah-sekolah yang berada di perbatasan, ada yang sudah bersertifikat, ada yang belum, bahkan ada yang masih bersertifikat tercatat sebagai aset Kabupaten Lombok Barat atau kabupaten induk dari Kota Mataram.
"Angka persis berapa aset sekolah yang masih perlu ditindaklanjuti belum kita tahu pasti sebab masih dalam tahap pengecekan ulang," katanya.
Hal itulah, sambungnya, yang perlu ditindaklanjuti sekaligus mengurai persoalannya, agar aset-aset gedung sekolah baik SD maupun SMP yang berada di pinggiran harus tercatat menjadi aset Kota Mataram.
Kalau terkait sumber daya manusia (SDM) dan nomenklatur sudah selesai di data pokok pendidikan (dapodik), tetapi nomenklatur akan dicek ulang terkait dengan batas wilayah.
"Jangan sampai sekolah yang berada di wilayah Ampenan, tercatat di wilayah Kecamatan Sekarbela," katanya.
Martawang mengatakan seiring dengan diserahkannya kewenangan pendidikan dasar ke kabupaten/kota, semestinya aset-aset sekolah dasar yang ada di perbatasan harus diserahkan ke Kota Mataram.
Hal itu sama persis ketika kewenangan pengelolaan SMA/SMK dialihkan ke provinsi, maka Pemerintah Kota Mataram juga langsung menyerahkan SDM beserta aset yang ada.
"Karena itu, kalau ada gedung SD atau SMP masuk wilayah Kota Mataram segera diselesaikan administrasinya. Jangan perhitungan, apalagi nyuruh kita untuk membayar aset tersebut," katanya.
"Pendataan itu dimaksudkan untuk memastikan dan mengecek ulang keabsahan kepemilikan aset agar dapat ditindaklanjuti," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Senin.
Pasalnya, lanjut dia, sampai saat ini sekolah-sekolah yang berada di perbatasan, ada yang sudah bersertifikat, ada yang belum, bahkan ada yang masih bersertifikat tercatat sebagai aset Kabupaten Lombok Barat atau kabupaten induk dari Kota Mataram.
"Angka persis berapa aset sekolah yang masih perlu ditindaklanjuti belum kita tahu pasti sebab masih dalam tahap pengecekan ulang," katanya.
Hal itulah, sambungnya, yang perlu ditindaklanjuti sekaligus mengurai persoalannya, agar aset-aset gedung sekolah baik SD maupun SMP yang berada di pinggiran harus tercatat menjadi aset Kota Mataram.
Kalau terkait sumber daya manusia (SDM) dan nomenklatur sudah selesai di data pokok pendidikan (dapodik), tetapi nomenklatur akan dicek ulang terkait dengan batas wilayah.
"Jangan sampai sekolah yang berada di wilayah Ampenan, tercatat di wilayah Kecamatan Sekarbela," katanya.
Martawang mengatakan seiring dengan diserahkannya kewenangan pendidikan dasar ke kabupaten/kota, semestinya aset-aset sekolah dasar yang ada di perbatasan harus diserahkan ke Kota Mataram.
Hal itu sama persis ketika kewenangan pengelolaan SMA/SMK dialihkan ke provinsi, maka Pemerintah Kota Mataram juga langsung menyerahkan SDM beserta aset yang ada.
"Karena itu, kalau ada gedung SD atau SMP masuk wilayah Kota Mataram segera diselesaikan administrasinya. Jangan perhitungan, apalagi nyuruh kita untuk membayar aset tersebut," katanya.