Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berencana menyegel Rumah Sakit Pratama Manggalewa, Kabupaten Dompu, karena bangunannya terindikasi bermasalah.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Jumat, mengatakan munculnya indikasi tersebut berdasarkan hasil cek fisik bangunan oleh Tim Ahli konstruksi dari Universitas Mataram.
"Dari hasil cek fisik, ahli menyimpulkan bangunan rumah sakit itu tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan," kata Ekawana.
Salah satu caranya untuk mengetahui kualitas bangunan, jelas dia, bisa dirasakan ketika berjalan di lantai dua. Bangunannya terasa bergetar bila ada orang yang beraktivitas di lantai dua dan naik turun tangga.
Dengan kondisi demikian, Ekawana khawatir bila rumah sakit itu tetap dioperasikan.
Apalagi setelah mengetahui rumah sakit tersebut menjadi salah satu yang ditunjuk pemerintah menjadi tempat rujukan serta penanganan pasien COVID-19.
Agar terhindar dari ancaman korban jiwa, Ekawana berharap pemerintah segera memikirkan dan mencari lokasi yang lebih aman dan nyaman bagi keselamatan jiwa.
"Makanya setelah dapat kesimpulan dari ahli konstruksi, kami berencana akan menyegelnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ekawana mengatakan bahwa progres penyelidikan kasus ini akan segera rampung. Dia memastikan dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar perkara dan menentukan langkah penanganan lanjutan.
"Yang jelas, kasus ini akan naik penyidikan," katanya.
Ekawana meyakini hal tersebut setelah melihat progres akhir dari tim ahli konstruksi. Rekapitulasi hasil cek fisik bangunan, dikatakannnya sedikit lagi akan rampung.
"Jadi untuk keterangan para pihak sudah semua, makanya tinggal dari ahli konstruksi, kalau sudah dapat, baru kita ke tahap langkah selanjutnya," ucap dia.
Proyek pembangunan RS Pratama Dompu ini mulai dibangun pada 2017 dengan nilai pagu anggaran Rp17 miliar. Dana miliaran tersebut didistribusikan dari APBD Kabupaten Dompu.
Dari hasil lelangnya, muncul nama perusahaan berinisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai pemenang proyek dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.
Namun dalam proses pembangunannya, proyeknya diduga tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana dan rancangan pengerjaan. Bahkan proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar oleh pihak perusahaan
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Jumat, mengatakan munculnya indikasi tersebut berdasarkan hasil cek fisik bangunan oleh Tim Ahli konstruksi dari Universitas Mataram.
"Dari hasil cek fisik, ahli menyimpulkan bangunan rumah sakit itu tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan," kata Ekawana.
Salah satu caranya untuk mengetahui kualitas bangunan, jelas dia, bisa dirasakan ketika berjalan di lantai dua. Bangunannya terasa bergetar bila ada orang yang beraktivitas di lantai dua dan naik turun tangga.
Dengan kondisi demikian, Ekawana khawatir bila rumah sakit itu tetap dioperasikan.
Apalagi setelah mengetahui rumah sakit tersebut menjadi salah satu yang ditunjuk pemerintah menjadi tempat rujukan serta penanganan pasien COVID-19.
Agar terhindar dari ancaman korban jiwa, Ekawana berharap pemerintah segera memikirkan dan mencari lokasi yang lebih aman dan nyaman bagi keselamatan jiwa.
"Makanya setelah dapat kesimpulan dari ahli konstruksi, kami berencana akan menyegelnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ekawana mengatakan bahwa progres penyelidikan kasus ini akan segera rampung. Dia memastikan dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar perkara dan menentukan langkah penanganan lanjutan.
"Yang jelas, kasus ini akan naik penyidikan," katanya.
Ekawana meyakini hal tersebut setelah melihat progres akhir dari tim ahli konstruksi. Rekapitulasi hasil cek fisik bangunan, dikatakannnya sedikit lagi akan rampung.
"Jadi untuk keterangan para pihak sudah semua, makanya tinggal dari ahli konstruksi, kalau sudah dapat, baru kita ke tahap langkah selanjutnya," ucap dia.
Proyek pembangunan RS Pratama Dompu ini mulai dibangun pada 2017 dengan nilai pagu anggaran Rp17 miliar. Dana miliaran tersebut didistribusikan dari APBD Kabupaten Dompu.
Dari hasil lelangnya, muncul nama perusahaan berinisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai pemenang proyek dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.
Namun dalam proses pembangunannya, proyeknya diduga tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana dan rancangan pengerjaan. Bahkan proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar oleh pihak perusahaan