Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa istri dari warga negara Amerika Serikat berinisial JD (41) terkait pengungkapan kasus penyelundupan ganja dalam amplop.
"Pemeriksaan ini bagian dari upaya kami untuk menentukan asal barang," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa.
Begitu juga dengan JD yang ditangkap aparat gabungan dari Polda NTB dan Polresta Mataram pada Jumat (6/11) lalu. Pendalaman keterangan masih dilakukan secara intensif.
"Jadi belum ada yang kita tetapkan tersangka. Nanti akan kita ungkap usai gelar perkara setelah pemeriksaannya lengkap," ujarnya.
Menurut dia, terungkapnya kasus penyelundupan ganja dalam amplop ini merupakan hasil pengembangan dari pengintaian perjalanan sopir JD, warga lokal berinisial LS (33).
Tiga jam sebelum menjemput JD di Lembar, Kabupaten Lombok Barat, LS dengan kendaraan roda empatnya terekam mampir di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Kota Mataram. LS terpantau mengambil paket kiriman.
Usai mengambil paket, LS kemudian beranjak menjemput JD di salah satu swalayan di Lembar. Dari lokasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penangkapan.
Hasil penggeledahan di tempat, kata dia, ditemukan paket barang berisi ganja dalam amplop dan cairan di tiga botol yang masih ada bentuk butiran kristal. Paket kiriman tersebut diamankan dari dalam tas ransel yang disimpan di dalam mobil.
Kepada petugas, JD berdalih barang bukti tersebut merupakan kiriman mertua alias orang tua istrinya dari Belanda.
Rencananya, mereka akan mengisap ganja dalam pesta ulang tahun istrinya yang dirayakan di salah satu penginapan di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Terkait dengan cairan di tiga botol yang masih ada bentuk butiran kristal itu, kata Helmi, masih dalam pengujian laboratorium. Pihaknya belum dapat memastikan apakah cairan itu mengandung narkoba atau tidak.
"Kami masih tunggu hasil cek laboratorium, nanti juga akan kami rangkum dalam gelar perkara," kata Helmi.
JD bersama istrinya yang sedang menjalani pemeriksaan intensif kini terancam melanggar pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Pemeriksaan ini bagian dari upaya kami untuk menentukan asal barang," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa.
Begitu juga dengan JD yang ditangkap aparat gabungan dari Polda NTB dan Polresta Mataram pada Jumat (6/11) lalu. Pendalaman keterangan masih dilakukan secara intensif.
"Jadi belum ada yang kita tetapkan tersangka. Nanti akan kita ungkap usai gelar perkara setelah pemeriksaannya lengkap," ujarnya.
Menurut dia, terungkapnya kasus penyelundupan ganja dalam amplop ini merupakan hasil pengembangan dari pengintaian perjalanan sopir JD, warga lokal berinisial LS (33).
Tiga jam sebelum menjemput JD di Lembar, Kabupaten Lombok Barat, LS dengan kendaraan roda empatnya terekam mampir di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Kota Mataram. LS terpantau mengambil paket kiriman.
Usai mengambil paket, LS kemudian beranjak menjemput JD di salah satu swalayan di Lembar. Dari lokasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penangkapan.
Hasil penggeledahan di tempat, kata dia, ditemukan paket barang berisi ganja dalam amplop dan cairan di tiga botol yang masih ada bentuk butiran kristal. Paket kiriman tersebut diamankan dari dalam tas ransel yang disimpan di dalam mobil.
Kepada petugas, JD berdalih barang bukti tersebut merupakan kiriman mertua alias orang tua istrinya dari Belanda.
Rencananya, mereka akan mengisap ganja dalam pesta ulang tahun istrinya yang dirayakan di salah satu penginapan di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Terkait dengan cairan di tiga botol yang masih ada bentuk butiran kristal itu, kata Helmi, masih dalam pengujian laboratorium. Pihaknya belum dapat memastikan apakah cairan itu mengandung narkoba atau tidak.
"Kami masih tunggu hasil cek laboratorium, nanti juga akan kami rangkum dalam gelar perkara," kata Helmi.
JD bersama istrinya yang sedang menjalani pemeriksaan intensif kini terancam melanggar pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.