Mataram (ANTARA) - Polda NTB menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Bima yang menelan anggaran Rp11,2 miliar yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2019.
"Indikasi penyimpangannya didapatkan oleh Tim Subdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus dari hasil cek fisik bangunan," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Jumat.
Ekawana menegaskan bahwa ada indikasi bangunan tidak sesuai dengan perencanaan.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, pihak kepolisian mengagendakan koordinasi dengan ahli konstruksi. Klarifikasi dengan para pejabat terkait, kata dia, juga masuk dalam agenda lanjutan.
"Nanti kita lihat apakah ada indikasi kekurangan pekerjaannya," katanya.
Proyek GOR Bima di Desa Panda, Kabupaten Bimaitu dikerjakan oleh PT Kerinci Jaya Utama yang beralamat di Kota Mataram, NTB.
Dalam perinciannya, anggaran untuk membangun tribun penonton. Namun, hingga batas akhir pengerjaannya, proyek tersebut tidak selesai hingga pihak pelaksana dibebankan untuk membayar denda Rp192 juta.
Namun, infonya dalam proyek tersebut telah muncul provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan.
"Indikasi penyimpangannya didapatkan oleh Tim Subdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus dari hasil cek fisik bangunan," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Jumat.
Ekawana menegaskan bahwa ada indikasi bangunan tidak sesuai dengan perencanaan.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, pihak kepolisian mengagendakan koordinasi dengan ahli konstruksi. Klarifikasi dengan para pejabat terkait, kata dia, juga masuk dalam agenda lanjutan.
"Nanti kita lihat apakah ada indikasi kekurangan pekerjaannya," katanya.
Proyek GOR Bima di Desa Panda, Kabupaten Bimaitu dikerjakan oleh PT Kerinci Jaya Utama yang beralamat di Kota Mataram, NTB.
Dalam perinciannya, anggaran untuk membangun tribun penonton. Namun, hingga batas akhir pengerjaannya, proyek tersebut tidak selesai hingga pihak pelaksana dibebankan untuk membayar denda Rp192 juta.
Namun, infonya dalam proyek tersebut telah muncul provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan.