Mataram (ANTARA) - Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menertibkan APK milik salah satu pasangan calon kandidat Pilkada 2020 yang terpasang pada 13 unit angkutan kota (angkot) dinilai melanggar aturan.
"Sebanyak 13 angkot atau 'bemo kuning' yang kita tertibkan itu tersebar di tiga lokasi yakni pada kawasan Pasar Mandalika, Pasar Kebon Roek dan depan Bank Indonesia Jalan Pejanggik," kata Sekretaris Tim Penertiban APK Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis.
Menurutnya, 13 angkutan umum yang memasang APK itu ditertibkan sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu karena terbukti memasang stiker paslon nomor 3 yakni pasangan H Lalu Makmur Said dan H Badruttamam Ahda (MUDA) pada angkotnya.
"Hal itu dinilai melanggar aturan sebab sosialisasi paslon pilkada dilarang ditempel di fasilitas umum termasuk angkutan umum," ujarnya.
Dikatakan, kegiatan penertiban APK di angkot tersebut dilaksanakan bersama tim terpadu yakni dari Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bawaslu dan Bakesbangpol Kota Mataram.
"Kegiatan razia terhadap angkot yang terindikasi menempel APK paslon akan terus kami lakukan sebab siapa tahu hari ini ada pemilik angkot hari ini tidak keluar," tutur dia.
Namun untuk pengawanan dan penertiban terhadap angkot, kata Rudi yang juga menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol Kota Mataram, akan dilakukan oleh tim internal saja.
"Untuk pengawasan dan penertiban angkot pada hari-hari berikutnya, cukup dari tim internal kami," katanya.
Rudi menambahkan, selain melakukan penertiban APK pada angkutan umum, Tim Penertiban APK Kota Mataram juga menertibkan APK berupa spanduk dan baliho yang dinilai melanggar karena terpasang pada lokasi yang dilarang yakni di Jalan Langko, Pejanggik dan Jalan Selapang.
Dengan jumlah APK dan badan kampanye (BK) yang berhasil ditertibkan sebanyak 13 unit, meliputi 7 unit baliho dan 6 lembar spanduk.
"Dalam aturan pemasangan APK pada tiga ruas jalan itu, tidak dibolehkan. Ruas jalan tersebut harus steril dari APK," katanya.
Rudi menambahkan, APK dan BK milik kandidat yang sudah ditertibkan diamankan di Kantor Bakesbangpol Kota Mataram, dan tim sukses dari masing-masing kandidat boleh mengambil kembali dengan catatan tidak dipasang pada tempat yang dilarang.
"Sebanyak 13 angkot atau 'bemo kuning' yang kita tertibkan itu tersebar di tiga lokasi yakni pada kawasan Pasar Mandalika, Pasar Kebon Roek dan depan Bank Indonesia Jalan Pejanggik," kata Sekretaris Tim Penertiban APK Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis.
Menurutnya, 13 angkutan umum yang memasang APK itu ditertibkan sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu karena terbukti memasang stiker paslon nomor 3 yakni pasangan H Lalu Makmur Said dan H Badruttamam Ahda (MUDA) pada angkotnya.
"Hal itu dinilai melanggar aturan sebab sosialisasi paslon pilkada dilarang ditempel di fasilitas umum termasuk angkutan umum," ujarnya.
Dikatakan, kegiatan penertiban APK di angkot tersebut dilaksanakan bersama tim terpadu yakni dari Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bawaslu dan Bakesbangpol Kota Mataram.
"Kegiatan razia terhadap angkot yang terindikasi menempel APK paslon akan terus kami lakukan sebab siapa tahu hari ini ada pemilik angkot hari ini tidak keluar," tutur dia.
Namun untuk pengawanan dan penertiban terhadap angkot, kata Rudi yang juga menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol Kota Mataram, akan dilakukan oleh tim internal saja.
"Untuk pengawasan dan penertiban angkot pada hari-hari berikutnya, cukup dari tim internal kami," katanya.
Rudi menambahkan, selain melakukan penertiban APK pada angkutan umum, Tim Penertiban APK Kota Mataram juga menertibkan APK berupa spanduk dan baliho yang dinilai melanggar karena terpasang pada lokasi yang dilarang yakni di Jalan Langko, Pejanggik dan Jalan Selapang.
Dengan jumlah APK dan badan kampanye (BK) yang berhasil ditertibkan sebanyak 13 unit, meliputi 7 unit baliho dan 6 lembar spanduk.
"Dalam aturan pemasangan APK pada tiga ruas jalan itu, tidak dibolehkan. Ruas jalan tersebut harus steril dari APK," katanya.
Rudi menambahkan, APK dan BK milik kandidat yang sudah ditertibkan diamankan di Kantor Bakesbangpol Kota Mataram, dan tim sukses dari masing-masing kandidat boleh mengambil kembali dengan catatan tidak dipasang pada tempat yang dilarang.