Tim paslon dan parpol diminta ikut bersihkan APK

id Alat peraga kampanye,satpol pp jakbar,penertiban apk jakarta

Tim paslon dan parpol diminta ikut bersihkan APK

Sejumlah spanduk calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang terikat pada pagar Tol Kebon Jeruk di Jalan Arjuna Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (13/11/2024). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur serta partai politik pendukung untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pilkada yang berlangsung mulai 24 November 2024.

"Jadi diimbau untuk tim pasangan calon dan parpol untuk membersihkan alat peraga pada masa tenang," kata Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Endang mengatakan dalam Minggu ini, pihak KPU Jakbar telah bertemu dengan tim masing-masing pasangan calon serta partai politik bersangkutan terkait pembersihan APK pada masa tenang.

"Kita juga sudah bertemu dengan tim paslon termasuk parpol, supaya mereka berpartisipasi untuk membersihkan alat peraga mereka. Nanti bersama teman-teman Satpol PP juga," ungkap Endang melanjutkan.

Lebih lanjut, kata Endang, semua APK yang sudah diturunkan akan disimpan di kantor-kantor kecamatan.

"Nanti disimpan di kantor kecamatan. Setelah itu akan dikembalikan ke tim paslon, itu urusan kemudian," ungkap Endang.

Baca juga: Bawaslu imbau KPU Lombok Tengah pasang APK di tempat strategis

Satuan Satpol PP Jakarta Barat siap menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah setempat mulai tanggal 24 November 2024 pukul 00.00 WIB.

"Sesuai rapat dengan penyelenggara Pilkada, dengan KPU Jakbar hari ini, penertiban akan dilakukan mulai tanggal 24 November (2024), mulai pukul 00.00 WIB," ucap Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar saat dihubungi di Jakarta pada Rabu (20/11).

Baca juga: KPU minta APK rusak dampak cuaca ekstrem di Lombok Tengah diperbaiki

Edison menyebut seluruh personel Satpol PP, mulai dari tingkat kelurahan sampai tingkat Kota Jakarta Barat akan diturunkan untuk agenda penertiban APK tersebut.

Menurut Edison penertiban dilakukan pada waktu tersebut lantaran masa kampanye hanya dibatasi dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.