Satpol PP tertibkan ratusan APK di Mataram saat masa tenang pemilu
Penurunan alat peraga kampanye dilakukan berkolaborasi bersama Satpol PP Kota Mataram dan Bawaslu Mataram
Mataram (ANTARA) - Ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Satpol PP Pemerintah Kota Mataram pada masa tenang menjelang pemungutan suara 14 Pebruari 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Subhan Hasan mengatakan ratusan APK yang berhasil diamankan tersebut berasal dari sejumlah titik penertiban di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
"Penurunan alat peraga kampanye dilakukan berkolaborasi bersama Satpol PP Kota Mataram dan Bawaslu Mataram. Sebelumnya dilaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilu Damai Bukti Cinta Untuk Negeri Pemilu 2024," ujarnya di Mataram, Minggu.
Ia menegaskan kegiatan penertiban APK ini bertujuan menjaga netralitas serta masa tenang kampanye 11-13 Februari 2024.
Baca juga: Jelang masa tenang, Bawaslu NTB ingatkan peserta pemilu bersihkan APK
"Dalam penertiban APK ini, dibagi dua tim. Yakni di wilayah Kecamatan Selaparang Kota Mataram dan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat," kata Subhan.
Ada pun hasil penertiban APK yang sudah di amankan dalam masa tenang kampanye di Kecamatan Selaparang, yakni 34 baliho, 27 spanduk, 160 stiker, 71 bendera partai.
Usai melakukan penertiban di Kota Mataram, Satpol PP melanjutkan penertiban di Jalan TGH Lopan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Di tempat ini penertiban APK yang dipaku di pohon-pohon, APK yang dipasang di atas trotoar serta tiang baliho yang masuk ke ruas jalan yang dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki, sehingga dapat mengganggu arus lalu lintas.
"Beberapa APK yang sudah ditertibkan langsung diserahkan ke Bawaslu Kota Mataram untuk kemudian di data lebih lanjut," katanya.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk membersihkan seluruh APK di masa tenang.
"Seluruh atribut kampanye sudah harus bersih di masa tenang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Subhan Hasan mengatakan ratusan APK yang berhasil diamankan tersebut berasal dari sejumlah titik penertiban di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
"Penurunan alat peraga kampanye dilakukan berkolaborasi bersama Satpol PP Kota Mataram dan Bawaslu Mataram. Sebelumnya dilaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilu Damai Bukti Cinta Untuk Negeri Pemilu 2024," ujarnya di Mataram, Minggu.
Ia menegaskan kegiatan penertiban APK ini bertujuan menjaga netralitas serta masa tenang kampanye 11-13 Februari 2024.
Baca juga: Jelang masa tenang, Bawaslu NTB ingatkan peserta pemilu bersihkan APK
"Dalam penertiban APK ini, dibagi dua tim. Yakni di wilayah Kecamatan Selaparang Kota Mataram dan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat," kata Subhan.
Ada pun hasil penertiban APK yang sudah di amankan dalam masa tenang kampanye di Kecamatan Selaparang, yakni 34 baliho, 27 spanduk, 160 stiker, 71 bendera partai.
Usai melakukan penertiban di Kota Mataram, Satpol PP melanjutkan penertiban di Jalan TGH Lopan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Di tempat ini penertiban APK yang dipaku di pohon-pohon, APK yang dipasang di atas trotoar serta tiang baliho yang masuk ke ruas jalan yang dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki, sehingga dapat mengganggu arus lalu lintas.
"Beberapa APK yang sudah ditertibkan langsung diserahkan ke Bawaslu Kota Mataram untuk kemudian di data lebih lanjut," katanya.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk membersihkan seluruh APK di masa tenang.
"Seluruh atribut kampanye sudah harus bersih di masa tenang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth.