Bangli, Bali (ANTARA) -
Bupati terjun langsung bersama Forkopimda Bangli menertibkan APK bersama KPU, Bawaslu, Sat Pol PP, serta tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon.
"Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat pada tanggal 22 Oktober bersama seluruh pihak terkait, termasuk LO dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon," ungkapnya.
Baca juga: Langgar aturan pilkada, KPU Sumbawa Barat dilaporkan ke Bawaslu NTB
Perhelatan pesta demokrasi, menurut dia, harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita juga mengimbau kepada seluruh LO agar mengikuti prosedur dan alur dalam pemasangan alat peraga kampanye. Setelah ini tim pemenangan harus berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu, agar sebelum alat peraga dipasang harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dan terverifikasi oleh KPU serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah dia.
Baca juga: KPU Mataram libatkan 50-60 pekerja sortir lipat surat suara
"Kita melihat di samping ukuran, zona serta desain dari APK tersebut, semuanya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bangli," ujarnya menambahkan.