Bupati Bangli bersama forum koordinasi pimpinan daerah dan Bawaslu Kabupaten Bangli mencopot dan membersihkan berbagai alat peraga kampanye (APK) pilkada yang dinilai ilegal seperti baliho dan spanduk yang melanggar aturan.
Perhelatan pesta demokrasi, menurut dia, harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita juga mengimbau kepada seluruh LO agar mengikuti prosedur dan alur dalam pemasangan alat peraga kampanye. Setelah ini tim pemenangan harus berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu, agar sebelum alat peraga dipasang harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dan terverifikasi oleh KPU serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah dia.
Baca juga: KPU Mataram libatkan 50-60 pekerja sortir lipat surat suara
"Kita melihat di samping ukuran, zona serta desain dari APK tersebut, semuanya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bangli," ujarnya menambahkan.
"Penertiban ini sesuai dengan hasil rapat yang diselenggarakan oleh Forkopimda Kabupaten Bangli bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangli," kata pejabat (PJ) Bupati Bangli I Made Rentin dalam siaran pers Diskominfo Bangli, Bali, Selasa.
Bupati terjun langsung bersama Forkopimda Bangli menertibkan APK bersama KPU, Bawaslu, Sat Pol PP, serta tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon.
Bupati terjun langsung bersama Forkopimda Bangli menertibkan APK bersama KPU, Bawaslu, Sat Pol PP, serta tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon.
I Made Rentin menyatakan bersama tim gabungan melaksanakan operasi Patuh Monev pemasangan alat peraga kampanye dan alat peraga visualisasi terkait pilkada serentak di Kabupaten Bangli tahun 2024.
"Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat pada tanggal 22 Oktober bersama seluruh pihak terkait, termasuk LO dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon," ungkapnya.
Baca juga: Langgar aturan pilkada, KPU Sumbawa Barat dilaporkan ke Bawaslu NTB
"Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat pada tanggal 22 Oktober bersama seluruh pihak terkait, termasuk LO dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon," ungkapnya.
Baca juga: Langgar aturan pilkada, KPU Sumbawa Barat dilaporkan ke Bawaslu NTB
Rapat tersebut memutuskan lima poin, di antaranya adalah sepakat untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap baliho yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Kami telah memberi batas waktu sampai 24 Oktober, dan jika belum diturunkan secara mandiri maka kita tim gabungan turun untuk melakukan upaya penertiban," ujarnya.
Perhelatan pesta demokrasi, menurut dia, harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita juga mengimbau kepada seluruh LO agar mengikuti prosedur dan alur dalam pemasangan alat peraga kampanye. Setelah ini tim pemenangan harus berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu, agar sebelum alat peraga dipasang harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dan terverifikasi oleh KPU serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah dia.
Baca juga: KPU Mataram libatkan 50-60 pekerja sortir lipat surat suara
"Kita melihat di samping ukuran, zona serta desain dari APK tersebut, semuanya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bangli," ujarnya menambahkan.
Pihaknya juga berharap masing-masing tim pemenangan agar berkomunikasi lebih detail lagi dengan penyelenggara KPU Kabupaten Bangli.
“Kepada seluruh masyarakat Bangli untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024. Perbedaan itu sah-sah saja, jangan karena perbedaan menghilangkan semangat kebersamaan dan gorong-royong yang kita sudah bangun selama ini," ujar dia.