Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita paket kiriman yang datang dari Medan, Sumatera Utara, berisi satu kilogram ganja kering.
"Barang bukti kita sita bersama seorang pria yang mengambil paket kiriman di salah satu agen jasa ekspedisi di Kota Mataram," kata Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.
Pria yang mengambil paket tersebut berinisial BP (27), asal Monjok, Kota Mataram. Dia ditangkap pada Rabu (9/12) sore, sesaat setelah mengambil paket kiriman di agen jasa ekspedisi.
Dari penangkapannya, BP kepada polisi mengaku sudah dua kali menerima penyelundupan paket ganja kering dari Medan. BP berkilah barang yang dia pesan bukan untuk diedarkan, melainkan hanya untuk konsumsi pribadi.
"Jadi penerimaan paket berisi ganja ini yang ke tiga kalinya. Pengakuannya dipesan untuk konsumsi pribadi," ujarnya.
Lebih lanjut, kasus BP kini telah dilimpahkan ke Mapolresta Mataram. Giat penangkapannya dilaksanakan Polda NTB bersama tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Mataram.
Pelaku dilimpahkan ke Mapolresta Mataram bersama dengan penetapannya sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, BP disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi penanganan lanjutannya ada di Polresta Mataram. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram," ucap dia.
"Barang bukti kita sita bersama seorang pria yang mengambil paket kiriman di salah satu agen jasa ekspedisi di Kota Mataram," kata Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.
Pria yang mengambil paket tersebut berinisial BP (27), asal Monjok, Kota Mataram. Dia ditangkap pada Rabu (9/12) sore, sesaat setelah mengambil paket kiriman di agen jasa ekspedisi.
Dari penangkapannya, BP kepada polisi mengaku sudah dua kali menerima penyelundupan paket ganja kering dari Medan. BP berkilah barang yang dia pesan bukan untuk diedarkan, melainkan hanya untuk konsumsi pribadi.
"Jadi penerimaan paket berisi ganja ini yang ke tiga kalinya. Pengakuannya dipesan untuk konsumsi pribadi," ujarnya.
Lebih lanjut, kasus BP kini telah dilimpahkan ke Mapolresta Mataram. Giat penangkapannya dilaksanakan Polda NTB bersama tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Mataram.
Pelaku dilimpahkan ke Mapolresta Mataram bersama dengan penetapannya sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, BP disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi penanganan lanjutannya ada di Polresta Mataram. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram," ucap dia.