Mataram (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk memberikan teguran kepada salah satu program stasiun TV nasional yang menayangkan secara berlebihan kasus tindak amoral oknum artis nasional Gisella Anastasia yang kasusnya sedang ditangani kepolisian.
"Banyak pasal dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dilanggar oleh salah satu TV Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) Jakarta itu," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB, Sahdan dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, dalam temuan KPID NTB itu, diduga salah satu stasiun televisi Jakarta menayangkan secara berlebihan kasus tindak amoral oknum artis nasional yang kini ditangani pihak kepolisian, yakni Gisella Anastasia. Di antaranya pasal 9 tentang Penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan.
Selain dinilai tidak sopan, kata Sahdan, tayangan infotainment salah satu lembaga penyiaran televisi itu juga diduga melanggar pasal tentang etika jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPI tahun 2012.
Ketua KPID NTB Yusron Saudi mengaku pihaknya langsung bersurat ke KPI Pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan temuan KPID NTB tersebut.
"Karena dugaan pelanggaran ini ditemukan di Televisi SSJ di Jakarta maka kewenangannya ada pada KPI Pusat. Sehingga kami hanya bisa bersurat ke KPI Pusat untuk menindaklanjuti aduan dan temuan tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya selama ini banyak mendapatkan aduan masyarakat terkait kualitas isi siaran televisi di Jakarta.
"Aduan yang kami terima lebih banyak terkait kualitas isi siaran TV Jakarta dibandingkan siaran TV Lokal," demikianh Yusron Saudi.
"Banyak pasal dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dilanggar oleh salah satu TV Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) Jakarta itu," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB, Sahdan dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, dalam temuan KPID NTB itu, diduga salah satu stasiun televisi Jakarta menayangkan secara berlebihan kasus tindak amoral oknum artis nasional yang kini ditangani pihak kepolisian, yakni Gisella Anastasia. Di antaranya pasal 9 tentang Penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan.
Selain dinilai tidak sopan, kata Sahdan, tayangan infotainment salah satu lembaga penyiaran televisi itu juga diduga melanggar pasal tentang etika jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPI tahun 2012.
Ketua KPID NTB Yusron Saudi mengaku pihaknya langsung bersurat ke KPI Pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan temuan KPID NTB tersebut.
"Karena dugaan pelanggaran ini ditemukan di Televisi SSJ di Jakarta maka kewenangannya ada pada KPI Pusat. Sehingga kami hanya bisa bersurat ke KPI Pusat untuk menindaklanjuti aduan dan temuan tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya selama ini banyak mendapatkan aduan masyarakat terkait kualitas isi siaran televisi di Jakarta.
"Aduan yang kami terima lebih banyak terkait kualitas isi siaran TV Jakarta dibandingkan siaran TV Lokal," demikianh Yusron Saudi.