Mataram (ANTARA) - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA diamankan pihak kepolisian karena diduga telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya dari istri kedua.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan, pria berusia 65 tahun yang sudah lima periode sebagai anggota legislatif ini diamankan berdasarkan adanya laporan korban.
"Karena korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak," kata Kadek Adi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini dikatakan Kadek Adi masih melakukan perampungan alat bukti yang menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut. Penanganannya dibawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
"Kalau sudah alat buktinya sudah rampung, kita akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," ujarnya.
Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Dia melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.
Keterangan korban pun dikatakan Kadek Adi telah dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.
"Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," ucap dia.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan, pria berusia 65 tahun yang sudah lima periode sebagai anggota legislatif ini diamankan berdasarkan adanya laporan korban.
"Karena korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak," kata Kadek Adi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini dikatakan Kadek Adi masih melakukan perampungan alat bukti yang menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut. Penanganannya dibawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
"Kalau sudah alat buktinya sudah rampung, kita akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," ujarnya.
Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Dia melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.
Keterangan korban pun dikatakan Kadek Adi telah dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.
"Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," ucap dia.