Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap perempuan berinisial SR (38) yang diduga berperan sebagai penyuplai narkoba di wilayah Kabupaten Dompu.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu mengatakan, penangkapan SR dilaksanakan berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan pria berinisial US di Kabupaten Dompu.
"Jadi ini (penangkapan SR) hasil pengembangan dari penangkapan tersangka US sebelumnya," kata Artanto.
Penangkapan US , jelasnya, terlaksana pada Sabtu (23/1) lalu, di rumahnya di Karijawa, Kabupaten Dompu. Sabu seberat 20 gram yang dikirim melalui paket sandal diamankan Tim Ditresnarkoba Polda NTB di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama.
Selain barang bukti narkoba, turut disita timbangan elektronik, dan plastik klip yang menguatkan indikasi bahwa US sebagai pengedar.
Kemudian dari pengakuan US muncul peran penyuplai narkoba. Kepada polisi, US mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SR di wilayah Kota Mataram.
"Jadi SR ini ditangkap sehari setelah penangkapan US di Dompu," ujarnya.
Meskipun tidak ada ditemukan barang bukti narkoba dari SR. Namun penangkapan SR, kata dia, dikuatkan dengan riwayat percakapan yang ditemukan dalam telepon genggam US.
SR ditangkap di sebuah kamar indekos wilayah Ampenan, Kota Mataram. Barang bukti yang disita antara lain lima unit telepon genggam, dan delapan buku tabungan dari tiga bank berbeda.
"Memang tidak ada barang bukti narkoba yang diamankan dari penangkapan SR. Tetapi ada alat bukti yang menjadi dasar penangkapannya, itu dari riwayat percakapan lewat 'handphone'," ucap dia.
Dari pemeriksaannya, perempuan asal Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu ini diduga sebagai penghubung penyuplai sabu dari Aceh. Sebagian sabu yang dia dapatkan dari Aceh kemudian dikirim ke US di Dompu.
Lebih lanjut, kini SR telah diamankan bersama US di Mapolda NTB. Dari perbuatannya, kini kedua pelaku terancam pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu mengatakan, penangkapan SR dilaksanakan berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan pria berinisial US di Kabupaten Dompu.
"Jadi ini (penangkapan SR) hasil pengembangan dari penangkapan tersangka US sebelumnya," kata Artanto.
Penangkapan US , jelasnya, terlaksana pada Sabtu (23/1) lalu, di rumahnya di Karijawa, Kabupaten Dompu. Sabu seberat 20 gram yang dikirim melalui paket sandal diamankan Tim Ditresnarkoba Polda NTB di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama.
Selain barang bukti narkoba, turut disita timbangan elektronik, dan plastik klip yang menguatkan indikasi bahwa US sebagai pengedar.
Kemudian dari pengakuan US muncul peran penyuplai narkoba. Kepada polisi, US mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SR di wilayah Kota Mataram.
"Jadi SR ini ditangkap sehari setelah penangkapan US di Dompu," ujarnya.
Meskipun tidak ada ditemukan barang bukti narkoba dari SR. Namun penangkapan SR, kata dia, dikuatkan dengan riwayat percakapan yang ditemukan dalam telepon genggam US.
SR ditangkap di sebuah kamar indekos wilayah Ampenan, Kota Mataram. Barang bukti yang disita antara lain lima unit telepon genggam, dan delapan buku tabungan dari tiga bank berbeda.
"Memang tidak ada barang bukti narkoba yang diamankan dari penangkapan SR. Tetapi ada alat bukti yang menjadi dasar penangkapannya, itu dari riwayat percakapan lewat 'handphone'," ucap dia.
Dari pemeriksaannya, perempuan asal Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu ini diduga sebagai penghubung penyuplai sabu dari Aceh. Sebagian sabu yang dia dapatkan dari Aceh kemudian dikirim ke US di Dompu.
Lebih lanjut, kini SR telah diamankan bersama US di Mapolda NTB. Dari perbuatannya, kini kedua pelaku terancam pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.