Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) yang ditemukan melanggar protokol kesehatan dihukum "push up" oleh personel Polsek Kuta Polres Lombok Tengah saat menggelar operasi yustisi. Jumat (29/1).
Kapolsek Kuta Iptu Muh Fajri STrK mengatakan, destinasi pantai di kawasan Kuta Mandalika, memang sebagai tujuan populer wisatawan asing maupun wisatawan lokal.
Hal tersebut merupakan salah satu alasan dari pihaknya untuk terus melaksanakan operasi yustisi, yakni penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung maupun masyarakat setempat.
"Kebanyakan dari pelanggar yakni, tidak menggunakan masker," katanya.
Seperti beberapa wisatawan asing yang terjaring operasi yustisi yang digelar Polsek Kuta di Jalan raya Bundaran Tri Putri. Masih ada yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, atau tidak menggunakan masker.
"Siapapun itu, mau wisatawan asing maupun lokal tetap kita berikan hukuman," tegasnya.
Menurut Kapolsek, semua itu dilakukan untuk menjaga wilayah hukumnya yaitu Kawasan Mandalika menjadi kawasan bebas COVID-19.
Dia berharap, para pengunjung Wisatawan asing maupun lokal serta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami berharap, ke depan semua pengunjung baik wisatawan asing dan lokal tetap patuhi prokes COVID-19," katanya.
Kapolsek Kuta Iptu Muh Fajri STrK mengatakan, destinasi pantai di kawasan Kuta Mandalika, memang sebagai tujuan populer wisatawan asing maupun wisatawan lokal.
Hal tersebut merupakan salah satu alasan dari pihaknya untuk terus melaksanakan operasi yustisi, yakni penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung maupun masyarakat setempat.
"Kebanyakan dari pelanggar yakni, tidak menggunakan masker," katanya.
Seperti beberapa wisatawan asing yang terjaring operasi yustisi yang digelar Polsek Kuta di Jalan raya Bundaran Tri Putri. Masih ada yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, atau tidak menggunakan masker.
"Siapapun itu, mau wisatawan asing maupun lokal tetap kita berikan hukuman," tegasnya.
Menurut Kapolsek, semua itu dilakukan untuk menjaga wilayah hukumnya yaitu Kawasan Mandalika menjadi kawasan bebas COVID-19.
Dia berharap, para pengunjung Wisatawan asing maupun lokal serta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami berharap, ke depan semua pengunjung baik wisatawan asing dan lokal tetap patuhi prokes COVID-19," katanya.