Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyetujui pembentukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Tiga Ranperda yang disetujui perda tersebut, di antaranya Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung, dan Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu di Mataram, Selasa mengatakan Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan salah satu kewenangan daerah yang masuk dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Baca juga: Pemkab Lombok Utara ajukan Raperda Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dalam pelaksanaannya, kata dia, tidak hanya dilaksanakan oleh Dinas Kebakaran saja, tetapi ada keterlibatan masyarakat sehingga perannya sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif dan represif.
"Dengan ditetapkannya Raperda ini nantinya penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan di daerah dapat terlaksana dengan baik," katanya pada sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Utara.
Sedangkan Raperda yang berkaitan dengan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM Amerta Dayan Gunung diharapkan nantinya dapat meningkatkan perekonomian daerah melalui penguatan struktur permodalan.
"Selain, itu penambahan penyertaan modal ini dapat meningkatkan pelayanan dan pengembangan usaha bagi Perusahaan Umum Daerah Air Minum guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tentunya meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya.
Baca juga: Bupati Lombok Utara Hadiri Sidang Paripurna terhadap Lima Raperda
Kemudian terkait Raperda tentang penyelenggaraan pariwisata, kata Djohan, diharapkan dapat menyelenggarakan pelayanan kepariwisataan secara lebih optimal.
"Mendorong pertumbuhan dan produktifitas ekonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepariwisataan," katanya.
Djohan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada para anggota dewan yang telah dengan sungguh-sungguh mencurahkan perhatian, tidak mengenal tempat, waktu, tenaga dan pikiran, sehingga berhasil membahas dan menyetujui tiga Raperda tersebut menjadi perda.
"Semoga segala ikhtiar yang dilakukan berdampak kepada kemajuan Lombok Utara," katanya.
Baca juga: Bupati Lombok Utara sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019
Baca juga: DPRD Lombok Utara menyetujui 11 Raperda