DPRD Lombok Utara menyetujui 11 Raperda

id Lombok Utara,Raperda

DPRD Lombok Utara menyetujui 11 Raperda

Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna ke-36 DPRD masa sidang II tahun 2019, di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyetujui 11 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi dewan, Jumat.

Dalam rapat paripurna ke-36 masa sidang II tahun 2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara H Djekat, seluruh fraksi menyetujui Raperda tentang pembentukan 10 desa definitif, dan Raperda pendirian perusahaan perseroan daerah.

Usai mendengar pendapat akhir fraksi, Pimpinan Sidang H Djekat menyampaikan, pada prinsipnya seluruh fraksi dewan dan bupati telah dapat menerima atau menyetujui raperda yang terdiri atas pembentukan 10 desa dan Raperda pendirian perusahaan perseroan daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lombok Utara.

"Perbaikan dan saran yang telah termuat dalam laporan panitia khusus (pansus) dan pendapat akhir fraksi merupakan bagian penting dalam penyempurnaan perda tersebut," katanya.

Sementara itu, Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar mengatakan, 11 raperda tersebut ditunggu keberadaannya oleh masyarakat.

Menurut dia, Raperda pendirian perusahaan perseroan daerah keberadaannya penting karena merupakan perintis bagi sektor usaha, sebagai pelaksana pelayanan publik penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2017 tentang BUMD perseroan daerah merupakan badan usaha milik daerah yang berbentuk perseroan terbatas, di mana modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya milik daerah.

"Selama ini sebagian besar menganggap BUMD hanya berperan dalam menyumbangkan laba pada pemerintah daerah saja, padahal selain laba, adanya BUMD memberikan kemanfaatan bagi perekonomian daerah," katanya.

Selanjutnya, kata dia, 10 Raperda rembentukan desa persiapan menjadi definitif merupakan perwujudan komitmen bersama dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintah guna mempercepat kesejateraan masyarakat.

"Dengan dibentuknya desa definitif akan lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan peningkatan kesejateraan penduduk setempat," ucap Najmul.

Ia menambahkan pembentukan desa definitif menjadi urgen untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan serta peran serta masyarakat mengingat desa adalah tonggak strategis keberhasilan semua program pemerintah daerah.