Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah mengamankan pencuri pakaian di salon kecantikan di Desa Nyerot, Minggu (31/1) berinisial M (40) warga Kelurahan Sayang-Sayang Kota Mataram. 

"Modus pelaku mengaku sebagai tukang ojek dan berpura-pura membeli barang," kata Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno kepada wartawan, Senin.

Selanjutnya setelah pelaku masuk ke dalam toko salon kecantikan yang juga menjual pakaian, saat korban lengah pelaku mengambi beberapa pakai. 

"Aksi pelaku diketahui oleh pemilik toko," jelasnya. 

Labih lanjut, pemilik toko yang melihat pelaku kabur naik sepeda motornya sambil membawa barang curian tersebut, langsung menarik baju pelaku namun pelaku berhasil lolos. 

"Beruntung waktu dikejar oleh korban, pelaku melarikan diri ke gang buntu sehingga dia tidak bisa berkutik dan berhasil ditangkap," katannya. 

Bhabinkamtibmas Desa Nyerot dan Personel Polsek Jonggat, yang saat itu mengetahui peristiwa tersebut dan sedang melaksanakan patroli yang tidak jauh dari tempat kejadian, langsung menuju lokasi kemudian mengamankan pelaku. 

"Pelaku diamankan ke Polsek Jonggat berikut barang bukti berupa 25 potong baju, satu celana anak-anak dan motor Vario hitam DR 6176 MD yang digunakannya saat beraksi," jelasnya. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2025