Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menaikkan kasus dugaan proyek mangkrak pengerjaan Dermaga Labuhan Haji tahun 2016 dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kasus pengerjaan proyek dermaga labuhan haji 2016 lalu, kini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi yang didampingi Kasi Intelejen, LM Rasyidi, Rabu.
Menurut Kajari, pengerjaan proyek yang bernilai Rp38 miliar yang dikerjakan PT Gunakarya Nusantara, pengerjaannya tidak tuntas, padahal uang muka Rp7,6 miliar sudah diambil, tetapi pihak perusahaan tak melanjutkan pekerjaannya
"Pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pengerjaan proyek ini, telah dipanggil untuk klarifikasi," katanya.
"Dalam kasus ini di duga terjadi kerugian mencapai miliaran rupiah, belum termasuk denda," sebutnya.
Saat ditanya, apakah dalam kasus ini, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kajari, masih belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka karena masih menunggu hasil audit dari BPKP.
"Kita tunggu dulu hasil audit dari BPKP, berapa kerugian dalam kasus ini," jelasnya.
Hal senada dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lotim, Lalu M Rasyidi, naiknya status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut dia, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan tehadap kasus mangkraknya proyek dermaga Labuhan Haji ini, setelah mendapatkan dan memiliki bukti lengkap, langsung statusnya dinaikkan
"Senin mendatang, pihak-pihak yang terkait dalam proyek ini, termasuk kontraktor akan kita panggil," sebutnya
Bahkan pihaknya juga akan memanggil mantan Bupati Lotim HM Ali Bin Dachlan, mantan Sekda Lotim H Rohman Farly untuk dilakukan klarifikasi.
"Kasus pengerjaan proyek dermaga labuhan haji 2016 lalu, kini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi yang didampingi Kasi Intelejen, LM Rasyidi, Rabu.
Menurut Kajari, pengerjaan proyek yang bernilai Rp38 miliar yang dikerjakan PT Gunakarya Nusantara, pengerjaannya tidak tuntas, padahal uang muka Rp7,6 miliar sudah diambil, tetapi pihak perusahaan tak melanjutkan pekerjaannya
"Pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pengerjaan proyek ini, telah dipanggil untuk klarifikasi," katanya.
"Dalam kasus ini di duga terjadi kerugian mencapai miliaran rupiah, belum termasuk denda," sebutnya.
Saat ditanya, apakah dalam kasus ini, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kajari, masih belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka karena masih menunggu hasil audit dari BPKP.
"Kita tunggu dulu hasil audit dari BPKP, berapa kerugian dalam kasus ini," jelasnya.
Hal senada dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lotim, Lalu M Rasyidi, naiknya status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut dia, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan tehadap kasus mangkraknya proyek dermaga Labuhan Haji ini, setelah mendapatkan dan memiliki bukti lengkap, langsung statusnya dinaikkan
"Senin mendatang, pihak-pihak yang terkait dalam proyek ini, termasuk kontraktor akan kita panggil," sebutnya
Bahkan pihaknya juga akan memanggil mantan Bupati Lotim HM Ali Bin Dachlan, mantan Sekda Lotim H Rohman Farly untuk dilakukan klarifikasi.