Mataram (ANTARA) - Para pelaku usaha di atas lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI), Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyetorkan pajak senilai Rp54 miliar per tahun.
"Setoran pajak itu sudah berjalan sejak 2012," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Jumat.
Dedi menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil kajian Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah kendali Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB Tende.
Dari lahan kelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare, terdapat 89 pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan, penginapan, restoran, dan juga tempat hiburan.
"Setoran itu masuk ke pendapatan Pemkab Lombok Utara. Jadi, pajak itu didapatkan dari hotel, restoran, dan tempat hiburan," ujarnya.
Meski demikian, Dedi mengingatkan kembali bahwa mereka yang menyetorkan pajak ke Pemkab Lombok Utara menjalankan usahanya secara ilegal tanpa mengantongi surat izin usaha yang sah.
"Mereka di sana tanpa izin usaha, tanpa IMB. Kami kategorikan mereka ini investor yang tidak beritikad baik. Usaha mereka di sana ilegal karena berdiri di atas lahan yang bukan haknya," ucapnya.
Terkait dengan hal itu, mereka sudah dimintai penjelasan oleh tim JPN. Pada prinsipnya, kata Dedi, para pengusaha ini menyadari kegiatan usaha yang mereka jalani selama ini memang tanpa dasar alas hak pemanfaatan lahan.
Konsekuensinya, kegiatan usaha yang saat ini berdiri di kawasan lahan PT GTI harus dikeluarkan. Para pengusaha ini harus siap-siap angkat kaki apabila nanti kontrak produksi PT GTI dengan perubahan barunya mulai berlaku.
"Ini yang sedang kami rumuskan tentang penegakan hukumnya. Apakah nanti memakai langkah administratif atau pidana. Kalau pidana, sebenarnya sudah pernah masuk laporan polisi ke Polda NTB," kata Dedi.
"Setoran pajak itu sudah berjalan sejak 2012," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Jumat.
Dedi menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil kajian Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah kendali Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB Tende.
Dari lahan kelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare, terdapat 89 pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan, penginapan, restoran, dan juga tempat hiburan.
"Setoran itu masuk ke pendapatan Pemkab Lombok Utara. Jadi, pajak itu didapatkan dari hotel, restoran, dan tempat hiburan," ujarnya.
Meski demikian, Dedi mengingatkan kembali bahwa mereka yang menyetorkan pajak ke Pemkab Lombok Utara menjalankan usahanya secara ilegal tanpa mengantongi surat izin usaha yang sah.
"Mereka di sana tanpa izin usaha, tanpa IMB. Kami kategorikan mereka ini investor yang tidak beritikad baik. Usaha mereka di sana ilegal karena berdiri di atas lahan yang bukan haknya," ucapnya.
Terkait dengan hal itu, mereka sudah dimintai penjelasan oleh tim JPN. Pada prinsipnya, kata Dedi, para pengusaha ini menyadari kegiatan usaha yang mereka jalani selama ini memang tanpa dasar alas hak pemanfaatan lahan.
Konsekuensinya, kegiatan usaha yang saat ini berdiri di kawasan lahan PT GTI harus dikeluarkan. Para pengusaha ini harus siap-siap angkat kaki apabila nanti kontrak produksi PT GTI dengan perubahan barunya mulai berlaku.
"Ini yang sedang kami rumuskan tentang penegakan hukumnya. Apakah nanti memakai langkah administratif atau pidana. Kalau pidana, sebenarnya sudah pernah masuk laporan polisi ke Polda NTB," kata Dedi.