Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik di bidang pertanahan saat ini diprioritaskan untuk tanah dan fasilitas umum milik pemerintah, bukan masyarakat.

"Sejauh ini, infomasi yang kami terima dari pemerintah pusat bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik adalah untuk tanah dan fasilitas umum milik pemerintah bukan untuk masyarakat umum," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Kemal Islam guna menanggapi banyaknya masyarakat yang khawatir akan kehilangan aset tanah miliknya apabila terjadi penarikan sertifikat tanah konvensional, untuk kemudian diproses menjadi sertifikat elektronik.


Kemal mengakui, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait standar operasional prosedur (SOP) penerbitan sertifikat tanah elektronik tersebut, dan kepastian sasarannya untuk masyarakat umum.

"Untuk secara detail teknis SOP sertifikat tanah elektronik ini, kami belum ada informasi resmi. Jadi kami harap masyarakat tenang dan jangan khawatir," kata Kemal.


Kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik dikeluarkan oleh pemerintah, masih menurut dia, adalah dengan tujuan untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

"Karena itu, kami masih menunggu informasi dan petunjuk teknis pelaksanaan program sertifikat tanah elektronik agar masyarakat juga bisa mendapatkan kepastian," ujar Kemal.
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024