Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kepemilikan senjata api rakitan ilegal yang berkaitan dengan kasus pencurian sapi di Kecamatan Sekotong.
"Pengungkapan itu bukan suatu kebetulan, di mana berawal dari kegiatan rutin Polsek Sekotong dalam melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukumnya," kata Wakil Kepala Polres Lombok Barat Kompol Lalu Salehudin, kepada wartawan di Lombok Barat, Kamis.
Selain senjata api, kata dia, barang bukti lain yang ditemukan berupa tiga butir amunisi aktif, tiga buah senjata tajam, kunci leter T, dan kalung sapi hasil pencurian.
Semua barang bukti tersebut ditemukan saat tim patroli Polsek Sekotong menggeledah satu unit mobil mencurigakan di tengah jalan yang dikendarai dua orang tersangka berinisial KH (41), dan JH alias Jekol (40).
Keduanya warga Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, itu kemudian diamankan ke Mapolsek Sekotong untuk proses hukum lebih lanjut.
Salehudin menambahkan dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, berhasil diuangkap kasus lainnya, yakni pencurian dengan pemberatan (pencurian ternak) milik warga Sekotong yang terjadi pada 11 Februari 2021, pukul 01.00 Wita.
Berdasarkan keterangan KJ dan JH, kemudian ditangkap lagi dua orang, masing-masing berinisial PJA (25), dan FZ aliasi Ojik (32). Keduanya warga Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, yang diduga terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan.
"Jadi, KJ dan JH berencana menjemput sapi hasil curian PJA dan FZ. Namun lebih dulu digeledah oleh tim Polsek Sekotong ketika dalam perjalanan," kata Salehudin.
Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui dari mana sumber senjata api dan apakah ada tersangka lain. Sebab, tidak menutup kemungkinan para pelaku memiliki sindikat.
Salehudin menegaskan tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Sedangkan pelaku pencurian dan pemberatan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
"Pengungkapan itu bukan suatu kebetulan, di mana berawal dari kegiatan rutin Polsek Sekotong dalam melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukumnya," kata Wakil Kepala Polres Lombok Barat Kompol Lalu Salehudin, kepada wartawan di Lombok Barat, Kamis.
Selain senjata api, kata dia, barang bukti lain yang ditemukan berupa tiga butir amunisi aktif, tiga buah senjata tajam, kunci leter T, dan kalung sapi hasil pencurian.
Semua barang bukti tersebut ditemukan saat tim patroli Polsek Sekotong menggeledah satu unit mobil mencurigakan di tengah jalan yang dikendarai dua orang tersangka berinisial KH (41), dan JH alias Jekol (40).
Keduanya warga Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, itu kemudian diamankan ke Mapolsek Sekotong untuk proses hukum lebih lanjut.
Salehudin menambahkan dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, berhasil diuangkap kasus lainnya, yakni pencurian dengan pemberatan (pencurian ternak) milik warga Sekotong yang terjadi pada 11 Februari 2021, pukul 01.00 Wita.
Berdasarkan keterangan KJ dan JH, kemudian ditangkap lagi dua orang, masing-masing berinisial PJA (25), dan FZ aliasi Ojik (32). Keduanya warga Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, yang diduga terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan.
"Jadi, KJ dan JH berencana menjemput sapi hasil curian PJA dan FZ. Namun lebih dulu digeledah oleh tim Polsek Sekotong ketika dalam perjalanan," kata Salehudin.
Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui dari mana sumber senjata api dan apakah ada tersangka lain. Sebab, tidak menutup kemungkinan para pelaku memiliki sindikat.
Salehudin menegaskan tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Sedangkan pelaku pencurian dan pemberatan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.