Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap pelaku curat atau rampok dan satu penadah yang selama ini meresahkan masyarakat pada hari pertama operasi Jaran Rinjani tahun 2021, Senin (1/3).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, para pelaku yakni inisial HD (28) warga KelurahanTiwugalih dan inisial HY (27) warga Dusun Bunsalak Desa Jago, Kecamatan Praya sebagai penadah hasil curian.
"Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," katanya kepada wartawan.
Selain mengamankan para pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 7 buah HP berbagai merek dan dua laptop serta linggis yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
"Barang bukti 7 Buah HP, dua laptop dan linggis serta tas," katanya.
Kejadian yang menimpa korban Mahrup (47) warga Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah itu berawal saat korban sedang tidur rumahnya. Kemudian para pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban. Setelah berhasil masuk korban menguras semua barang berharga milik korban.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 50 Juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Tengah," katanya.
Selanjutnya, atas laporan korban pihaknya yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku HD. Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku HY warga Desa Jago yang diduga sebagai penadah.
"Atas perbuatannya pelaku HD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan HY dijerat pasal 480 terkait penadah hasil kejahatan dengan hukum 5 Tahun penjara," katanya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, para pelaku yakni inisial HD (28) warga KelurahanTiwugalih dan inisial HY (27) warga Dusun Bunsalak Desa Jago, Kecamatan Praya sebagai penadah hasil curian.
"Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," katanya kepada wartawan.
Selain mengamankan para pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 7 buah HP berbagai merek dan dua laptop serta linggis yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
"Barang bukti 7 Buah HP, dua laptop dan linggis serta tas," katanya.
Kejadian yang menimpa korban Mahrup (47) warga Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah itu berawal saat korban sedang tidur rumahnya. Kemudian para pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban. Setelah berhasil masuk korban menguras semua barang berharga milik korban.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 50 Juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Tengah," katanya.
Selanjutnya, atas laporan korban pihaknya yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku HD. Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku HY warga Desa Jago yang diduga sebagai penadah.
"Atas perbuatannya pelaku HD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan HY dijerat pasal 480 terkait penadah hasil kejahatan dengan hukum 5 Tahun penjara," katanya.