Mataram (ANTARA) - Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap peran dan modus komplotan spesialis pencurian rumah kosong.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam konferensi persnya, Senin, mengatakan peran dan modus dari komplotan yang melakukan aksinya di kawasan Perumahan Crystal Regency ini terungkap berdasarkan penangkapan salah seorang anggotanya berinisial NR (33).
"Awalnya pelaku NR ini ditangkap dalam kasus pencurian di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda. Namun dari hasil pemeriksaan, ada alat bukti yang menguatkan dirinya melakukan aksi di Perumahan Crystal Regency Mataram," kata Heri.
Dari serangkaian identifikasi kepolisian, akhirnya komplotan NR berhasil terungkap. Kasus pencurian di rumah kosong itu terjadi pada 28 Oktober 2019.
Dalam kasus pencurian tersebut, lanjut Heri, terungkap NR beraksi bersama tiga rekan-nya yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram. Ketiganya berinisial ZH (27), IK (42) dan SR (32).
"Keempatnya ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda," ujarnya.
Terkait dengan modus pencurian-nya, komplotan ini beraksi dari hasil pemetaan ZH yang ketika itu sedang kerja bangunan di rumah korban.
"Pelaku ZH ini kerja buruh, tukang cat di rumah korban. Sehingga ZH ini paham dengan kondisi rumah yang memang sengaja ditinggalkan pemilik dalam keadaan kosong, karena masih renovasi," ucap dia.
Karena sudah faham dan hafal kondisi rumah korban, ZH bersama tiga kawanannya masuk ke dalam dengan cara mudah.
"Komplotan mereka ini masuk lewat pintu belakang rumah dan ZH ini yang buka pintu dengan gunakan kunci yang lokasinya sudah dia ketahui," kata Heri.
Dari aksi yang dilakukan pada malam hari itu, komplotan ini juga dikatakan keluar membawa barang berharga milik korban dengan cara yang cukup mudah.
"Dia angkut barang langsung pakai mobil pikap. Dia bawa barang-barang berharga milik korban itu seperti orang mau pindahan. Jadi tidak ada tetangga yang curiga kalau mereka ini sedang mencuri," ujarnya.
Adapun barang berharga milik korban yang dicuri oleh komplotan ini berupa kasur ukuran "queen", lemari es, mesin bor listrik, mesin potong dan mesin serut kayu.
"Dari seluruh barang bukti, mereka jual semuanya dengan keuntungan Rp2 juta. Uang itu kemudian mereka empat, dapat sama-sama Rp500 ribu," ungkap dia.
Kini ke empat pelaku dalam kasus-nya telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling berat tujuh tahun penjara.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam konferensi persnya, Senin, mengatakan peran dan modus dari komplotan yang melakukan aksinya di kawasan Perumahan Crystal Regency ini terungkap berdasarkan penangkapan salah seorang anggotanya berinisial NR (33).
"Awalnya pelaku NR ini ditangkap dalam kasus pencurian di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda. Namun dari hasil pemeriksaan, ada alat bukti yang menguatkan dirinya melakukan aksi di Perumahan Crystal Regency Mataram," kata Heri.
Dari serangkaian identifikasi kepolisian, akhirnya komplotan NR berhasil terungkap. Kasus pencurian di rumah kosong itu terjadi pada 28 Oktober 2019.
Dalam kasus pencurian tersebut, lanjut Heri, terungkap NR beraksi bersama tiga rekan-nya yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram. Ketiganya berinisial ZH (27), IK (42) dan SR (32).
"Keempatnya ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda," ujarnya.
Terkait dengan modus pencurian-nya, komplotan ini beraksi dari hasil pemetaan ZH yang ketika itu sedang kerja bangunan di rumah korban.
"Pelaku ZH ini kerja buruh, tukang cat di rumah korban. Sehingga ZH ini paham dengan kondisi rumah yang memang sengaja ditinggalkan pemilik dalam keadaan kosong, karena masih renovasi," ucap dia.
Karena sudah faham dan hafal kondisi rumah korban, ZH bersama tiga kawanannya masuk ke dalam dengan cara mudah.
"Komplotan mereka ini masuk lewat pintu belakang rumah dan ZH ini yang buka pintu dengan gunakan kunci yang lokasinya sudah dia ketahui," kata Heri.
Dari aksi yang dilakukan pada malam hari itu, komplotan ini juga dikatakan keluar membawa barang berharga milik korban dengan cara yang cukup mudah.
"Dia angkut barang langsung pakai mobil pikap. Dia bawa barang-barang berharga milik korban itu seperti orang mau pindahan. Jadi tidak ada tetangga yang curiga kalau mereka ini sedang mencuri," ujarnya.
Adapun barang berharga milik korban yang dicuri oleh komplotan ini berupa kasur ukuran "queen", lemari es, mesin bor listrik, mesin potong dan mesin serut kayu.
"Dari seluruh barang bukti, mereka jual semuanya dengan keuntungan Rp2 juta. Uang itu kemudian mereka empat, dapat sama-sama Rp500 ribu," ungkap dia.
Kini ke empat pelaku dalam kasus-nya telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling berat tujuh tahun penjara.