Mataram,  (ANTARA) - Koperasi Unit Desa Mina Jaya Makmur milik nelayan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dalam kondisi  "mati suri" atau tidak beroperasi sebagai mana mestinya akibat hutang pengurus sebelumnya yang belum terselesaikan.

          "Sudah lama koperasi ini tidak ada kegiatan. Tidak jelas bagaimana pengelolaanya. Saya diserahi mandat menjadi sekretaris menggantikan pengurus lama dengan hutang yang belum beres," Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Jaya Makmur Ampenan Darma Yustiawan di Mataram (28/1).

         Ia mengaku sejak dipilih sebagai Sekretaris Koperasi Nelayan, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Mataram, hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan dirinya sebagai sekretaris.

         Karena itu, ia enggan mengelola koperasi tersebut secara serius karena tidak memiliki kewenangan yang sah.

         Belum adanya penetapan secara resmi dari instansi terkait juga menjadi kendala untuk menanyakan tentang pengelolaan bantuan Rp100 juta yang pernah dikucurkan pemerintah kepada pengurus lama.

         "Memang koperasi ini pernah memperoleh bantuan dari pemerintah, tapi saya tidak tahu kemana uang itu. Sampai sekarang tidak ada kabarnya, sehingga seolah-olah saya terpilih untuk menyelesaikan hutang koperasi yang sudah ada," ujarnya.

         Wakil Bendahara Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Jaya Makmur Ampenan, Ridwan mengatakan, koperasi tersebut terbentuk pada 1996 dengan Badan Hukum (BH) Nomor 552/BH/XXII.

         Sejak baru terbentuk, katanya, usaha yang dijalankan berupa usaha simpan pinjam dan pengelolaan tempat pelelangan ikan berjalan cukup baik.

         Para nelayan di dua kampung yang ada di wilayah pesisir Ampenan, yakni Kampung Bugis dan Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, cukup terbantu dengan adanya koperasi tersebut.

         Berkembangnya usaha KUD Mina Jaya Makmur yang gedung tempat usaha dibangun di pinggir pantai Ampenan dengan dana dari pemerintah dan masyarakat mendapat perhatian pemerintah saat itu. Ini terbuki koperasi tersebut mendapat bantuan modal sebesar Rp100 juta.

         "Tapi sekarang gedung koperasi itu menjadi 'kandang' kambing. Hampir belasan tahun tidak terpakai. Anda lihat sendiri kondisi gedung tersebut cukup memprihatinkan," ujarnya.

         Pengawas KUD Nelayan Mina Jaya Makmur Ampenan, Mahsin juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan oleh pengurus lama ketika ada bantuan dari pemerintah untuk pengembangan usaha koperasi.

         "Saya hanya dapat informasi saja. Tapi saya tidak pernah tahu dipakai untuk apa uang itu. Ketika itu saya menduga kalau usaha koperasi ini lebih banyak dijalankan di luar. Bukan untuk membantu nelayan di sini," ujarnya.

         Melihat kondisi KUD yang tidak beroperasi itu Ridwan dan Mahsin, sepakat untuk membentuk Koperasi Serba Usaha (KSU) Sahabat Nelayan agar bisa membantu modal usaha para nelayan.

         Namun, koperasi tersebut tidak bisa memiliki BH karena terkendala persoalan KUD Nelayan Mina Jaya Makmur Ampenan, yang belum selesai dan belum resmi dibubarkan pemerintah.

         "Kami berharap pemerintah mau membantu kami untuk membuat koperasi baru, karena memang koperasi dibutuhkan oleh nelayan di sini terutama di saat musim angin kencang, di mana nelayan tidak ada yang melaut," kata Ridwan.(*)