Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial HA (20) warga Selong, Lombok Timur, kepergok curi kotak amal Masjid Nurul Hak Reban Tebu, yang berisi hanya Rp22 ribu.
Sesuai kepergok, pemuda itu juga babak belur dihajar warga sebelum diserahkan ke Polsek Kota Selong.
Informasi yang dihimpun, modus aksinya pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu samping yang tidak terkunci, saat berada dalam masjid pelaku langsung beraksi mengambil dua kotak amal yang disimpan di mimbar maajid.
Pelaku langsung membuka kotak amal menggunakam gunting yang di temui di atas meja mimbar.
Setelah membuka kedua kotak amal, pelaku menemukan uang sebesar Rp22 ribu dalam kotak amal tersebut.
Aksi pelaku diketahui oleh pengurus masjid, yang melihat lampu menyala dan langsung masuk ke dalam masjid.
Saat berada dalam masjid, pengurus masjid melihat pelaku baru selesai membuka kotak amal.
Kapolsek Kota Selong melalui Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus pencurian kotak amal masjid ini sedang dalam penanganan," katanya.
Pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sesuai kepergok, pemuda itu juga babak belur dihajar warga sebelum diserahkan ke Polsek Kota Selong.
Informasi yang dihimpun, modus aksinya pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu samping yang tidak terkunci, saat berada dalam masjid pelaku langsung beraksi mengambil dua kotak amal yang disimpan di mimbar maajid.
Pelaku langsung membuka kotak amal menggunakam gunting yang di temui di atas meja mimbar.
Setelah membuka kedua kotak amal, pelaku menemukan uang sebesar Rp22 ribu dalam kotak amal tersebut.
Aksi pelaku diketahui oleh pengurus masjid, yang melihat lampu menyala dan langsung masuk ke dalam masjid.
Saat berada dalam masjid, pengurus masjid melihat pelaku baru selesai membuka kotak amal.
Kapolsek Kota Selong melalui Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus pencurian kotak amal masjid ini sedang dalam penanganan," katanya.
Pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.