Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Memasuki hari kedua pada bulan ramadhan, personel Satuan Samapta Polres Lombok Tengah melaksanakan patroli dan razia petasan, Rabu (14/4).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasat Samapta Polres Loteng Iptu Amrozi Hamidi mengatakan kegiatan patroli dan razia petasan tersebut dilaksanakan di seputaran wilayah kota Praya.
"Kegiatan ini kita laksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
Ia menerangkan, bahwa sesuai perintah langsung Kapolres Lombok Tengah bahwa selama bulan ramadhan Polres Lombok Tengah akan tingkatkan razia petasan untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas di wilayah Lombok Tengah.
Selain itu, kegiatan razia petasan juga merujuk pada surat edaran Bupati Lombok Tengah No. 338/09/Humas pada poin no. 12 tentang pelarangan untuk memperjual belikan petasan, menyalakan petasan, kembang api dan sejenisnya selama bulan ramadhan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Samapta berhasil menyita sekitar 8 dus petasan dan kembang api dari bermacam merek.
"Kita sita karena ada yang tidak memiliki izin dan jenis yang dijual memiliki daya ledak yang cukup besar dan berbahaya," ungkap Amrozi.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasat Samapta Polres Loteng Iptu Amrozi Hamidi mengatakan kegiatan patroli dan razia petasan tersebut dilaksanakan di seputaran wilayah kota Praya.
"Kegiatan ini kita laksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
Ia menerangkan, bahwa sesuai perintah langsung Kapolres Lombok Tengah bahwa selama bulan ramadhan Polres Lombok Tengah akan tingkatkan razia petasan untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas di wilayah Lombok Tengah.
Selain itu, kegiatan razia petasan juga merujuk pada surat edaran Bupati Lombok Tengah No. 338/09/Humas pada poin no. 12 tentang pelarangan untuk memperjual belikan petasan, menyalakan petasan, kembang api dan sejenisnya selama bulan ramadhan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Samapta berhasil menyita sekitar 8 dus petasan dan kembang api dari bermacam merek.
"Kita sita karena ada yang tidak memiliki izin dan jenis yang dijual memiliki daya ledak yang cukup besar dan berbahaya," ungkap Amrozi.