Mataram (ANTARA) - Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendapatkan alokasi kuota program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) untuk 2.500 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2021.
"Pendaftaran sudah kita mulai sejak Senin (12/4/2021), dan akan ditutup tanggal 28 April 2021. Sejauh ini, kami belum terima informasi perpanjangan waktu," kata Plt Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Kota Mataram I Gusti Ayu Yuliani di Mataram, Kamis.
Terkait dengan itu, Yuliani meminta para pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan agar segera mendaftar, begitu juga dengan pelaku UMKM yang sebelumnya pada 2020 juga pernah mendapat bantuan serupa sebesar Rp2,4 juta, boleh mendaftar.
"Namun, besaran bantuan BPUM tahun 2021 yang akan didapatkan Rp1,2 juta atau lebih kecil dari tahun 2020 yakni sebesar Rp2,4 juta," katanya.
Dikatakan, agar peruntukan bantuan BPUM lebih tepat sasaran, persyaratan usulan bantuan lebih diperketat. Kalau dulu, hanya menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon dan menyebut jenis usahanya, sekarang syaratnya lebih banyak.
Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan juga, katanya, antara lain, fotokopi kartu keluarga, fotokopi izin usaha, nomor induk berusaha, dan melampirkan foto tempat usaha beserta barang daganganya.
"Hal itu dimaksudkan juga untuk memberikan keyakinan ketika tim dari pemerintah pusat turun ke salah satu penerima BPUM di Mataram. Jangan sampai sudah dapat bantuan, ternyata saat dikunjungi tidak punya usaha," katanya.
Selain itu, katanya, proses pendaftaran BPUM tahun ini hanya boleh dilakukan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM kabupaten/kota, sehingga jumlah UMKM yang dapat bantuan dan belum bisa diketahui.
"Kalau tahun lalu, pendaftaran BPUM dilakukan dari beberapa lembaga, selain dari dinas juga dari Pegadaian, BRI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, seperti tahun sebelumnya, dinas hanya bertugas menyerahkan data usulan BPUM, selanjutnya untuk penetapan siapa yang berhak menerima tergantung dari hasil verifikasi di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Karenanya, pelaku UMKM yang dianggap memenuhi kriteria akan diinformasikan melalui pesan singkat yang menjadi acuan pencairan oleh pihak BRI selaku mitra pemerintah," katanya.
"Pendaftaran sudah kita mulai sejak Senin (12/4/2021), dan akan ditutup tanggal 28 April 2021. Sejauh ini, kami belum terima informasi perpanjangan waktu," kata Plt Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Kota Mataram I Gusti Ayu Yuliani di Mataram, Kamis.
Terkait dengan itu, Yuliani meminta para pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan agar segera mendaftar, begitu juga dengan pelaku UMKM yang sebelumnya pada 2020 juga pernah mendapat bantuan serupa sebesar Rp2,4 juta, boleh mendaftar.
"Namun, besaran bantuan BPUM tahun 2021 yang akan didapatkan Rp1,2 juta atau lebih kecil dari tahun 2020 yakni sebesar Rp2,4 juta," katanya.
Dikatakan, agar peruntukan bantuan BPUM lebih tepat sasaran, persyaratan usulan bantuan lebih diperketat. Kalau dulu, hanya menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon dan menyebut jenis usahanya, sekarang syaratnya lebih banyak.
Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan juga, katanya, antara lain, fotokopi kartu keluarga, fotokopi izin usaha, nomor induk berusaha, dan melampirkan foto tempat usaha beserta barang daganganya.
"Hal itu dimaksudkan juga untuk memberikan keyakinan ketika tim dari pemerintah pusat turun ke salah satu penerima BPUM di Mataram. Jangan sampai sudah dapat bantuan, ternyata saat dikunjungi tidak punya usaha," katanya.
Selain itu, katanya, proses pendaftaran BPUM tahun ini hanya boleh dilakukan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM kabupaten/kota, sehingga jumlah UMKM yang dapat bantuan dan belum bisa diketahui.
"Kalau tahun lalu, pendaftaran BPUM dilakukan dari beberapa lembaga, selain dari dinas juga dari Pegadaian, BRI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, seperti tahun sebelumnya, dinas hanya bertugas menyerahkan data usulan BPUM, selanjutnya untuk penetapan siapa yang berhak menerima tergantung dari hasil verifikasi di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Karenanya, pelaku UMKM yang dianggap memenuhi kriteria akan diinformasikan melalui pesan singkat yang menjadi acuan pencairan oleh pihak BRI selaku mitra pemerintah," katanya.