Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pengadilan Negeri Praya kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Inisial H atas perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (29/4).
Dimana terdakwa warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut tersebut membunuh korban M dalam keadaan hamil, dikarenakan diberi air minum yang sudah bercampur dengan potasium.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catur Hidayat Putra mengatakan, sidang yang digelas hari ini adalah sidang lanjutan dari sidang sebelumnya yang telah dilaksanakan minggu lalu dan telah diperiksa saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 5 orang saksi.
"Hari ini dua orang saksi diperiksa. Jadi Total saksi yang telah diperiksa dipersidangan itu 7 orang," ujarnya.
Berdasarkan berkas perkara bahwa adapun dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum yakni, Kesatu Primair melanggar Pasal 340 KUHP. Subsidair, Melanggar Pasal 338 KUHP, dan Kedua melanggar pasal 76C jo 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa dijerat pasal dengan tiga pasal atau berlapis," ujarnya.
Persidangan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, meskipun dalam sidang itu dihadiri oleh pihak keluarga korban. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan melalui Teleconference di ruang Teleconference persidangan
"Selanjutnya persidangan ditunda pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2021 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli," jelasnya.
Persidangan tersebut dipimpin oleh
Majelis Hakim Ketua Ayu Merta Dewi, SH, MH, Hakim anggota Muhammad Syauqi, SH, Hakim anggota Isnania Nine Marta, SH, dan Panitera Tri Harijanto,SH. Sedangkan Penuntut Umum yang menanggani perkara tersebut antara lain Catur Hidayat Putra, SH. dan Dwi Dutha Sampurna S.H. Saksi yang hadir antara lain Saksi Khaerunisa, Saksi Siti Hajar . Terdakwa didampingi oleh kuasa hukum atas nama Abdul Ghani SH.
Dimana terdakwa warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut tersebut membunuh korban M dalam keadaan hamil, dikarenakan diberi air minum yang sudah bercampur dengan potasium.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catur Hidayat Putra mengatakan, sidang yang digelas hari ini adalah sidang lanjutan dari sidang sebelumnya yang telah dilaksanakan minggu lalu dan telah diperiksa saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 5 orang saksi.
"Hari ini dua orang saksi diperiksa. Jadi Total saksi yang telah diperiksa dipersidangan itu 7 orang," ujarnya.
Berdasarkan berkas perkara bahwa adapun dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum yakni, Kesatu Primair melanggar Pasal 340 KUHP. Subsidair, Melanggar Pasal 338 KUHP, dan Kedua melanggar pasal 76C jo 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa dijerat pasal dengan tiga pasal atau berlapis," ujarnya.
Persidangan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, meskipun dalam sidang itu dihadiri oleh pihak keluarga korban. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan melalui Teleconference di ruang Teleconference persidangan
"Selanjutnya persidangan ditunda pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2021 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli," jelasnya.
Persidangan tersebut dipimpin oleh
Majelis Hakim Ketua Ayu Merta Dewi, SH, MH, Hakim anggota Muhammad Syauqi, SH, Hakim anggota Isnania Nine Marta, SH, dan Panitera Tri Harijanto,SH. Sedangkan Penuntut Umum yang menanggani perkara tersebut antara lain Catur Hidayat Putra, SH. dan Dwi Dutha Sampurna S.H. Saksi yang hadir antara lain Saksi Khaerunisa, Saksi Siti Hajar . Terdakwa didampingi oleh kuasa hukum atas nama Abdul Ghani SH.