Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik meminta agar Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang ada di daerah, memperbanyak siaran dan konten lokal untuk mengangkat citra dan budaya di wilayah itu.
"Karena dalam UU Penyiaran sudah diamanatkan bahwa kewajiban lembaga penyiaran memenuhi 10 persen waktu siaran untuk konten lokal," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Najamuddin Amy saat menjadi narasumber pada evaluasi program siaran dari sistem SIMP3 Kemenkominfo terkait jasa penyiaran televisi swasta Metro TV yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB di Mataram, Jumat.
Kegiatan evaluasi siaran SSJ ini, bertujuan mengevaluasi program siaran terkait perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
Mantan Karo Humas Pemrov NTB ini, berharap semua SSJ di daerah memiliki moral dan itikad baik, membangun NTB Gemilang dengan cara-cara yang baik. Salah satu caranya adalah mengangkat dan mempublikasikan hasil pembangunan daerah berupa konten-konten lokal daerah. Untuk itu sinergi dan kebersamaan serta kepedulian SSJ membangun NTB Gemilang mesti sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
"Membantu Pemrov NTB dalam menyiarkan program NTB Gemilang," ujarnya.
Menurutnya, untuk membangun sebuah daerah harus mengangkat hal-hal baik dari daerah. Artinya output yang bagus dari tangkapan di media televisi harus memacu SSJ di daerah melahirkan kontribusi yang besar untuk NTB.
Sejalan dengan perkembangan siaran televisi Dinas Kominfotik juga mendorong agar SSJ mampu mengikuti perkembangan zaman untuk berproses dari siaran televisi analog ke televisi digital.
Selain itu, ia juga mengimbau SSJ memiliki kepedulian untuk membangun literasi secara offline. Turun bersama Pemda ke daerah pelosok, untuk melihat perspektif NTB dari dekat.
"Sehingga keadaan tersebut, dapat ditayang secara online melalui siaran TV," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB Sirajudin, menegaskan bahwa amanat UU penyiaran harus dipenuhi. Yaitu ruang untuk konten lokal harus sebesar 10 persen.
"Untuk mempublikasikan kearifan lokal daerah," tegasnya.
Karena itu, ia mengimbau pemda, agar yang berkaitan dengan penyiaran konten lokal, harus memilik legalitas standing.
"Menegaskan kepastian hukum di daerah, agar ada Perda yang mengatur tentang konten lokal untuk TV nasional," harapnya.
Sementara itu, Ketua KPID Provinsi NTB Yusron Saudi, menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan kepada Metro TV ini dilakukan satu kali dalam sepuluh tahun.
"Bagaimana kehadiran dan perjalanan Metro TV di NTB selama ini, KPID selalu koordinasikan terkait isi dan konten siarannya," kata Yosron.
Ia juga mendorong TV didaerah mencerdaskan masyarakat, dengan menayangkan informasi dan siaran yang dan cerdas.
Dalam evaluasi SSJ tersebut, para komisioner KPID NTB menyoroti masih minimnya siaran lokal.
"Dari paparan Metro TV, seharusnya memberikan laporan berapa persen konten lokal yang sudah disiarkan," kata Sahdan salah satu komisioner KPID.
Dari 12 SSJ di NTB, hanya 1 jam siaran lokal itupun berita. Harusnya durasi waktunya 2,1 jam.
"Sistem yang melaporkan ini, bukan kami yg nilai," ucapnya.
Oleh karena itu, harapannya ke depan siaran TV lokal di daerah juga dapat menggali potensi lain di NTB, seperti aspek religi, ketokohan, kiprah dan kearifan lokal lain. Agar kekayaan potensi NTB terpublikasi hingga tingkat Nasional bahkan Internasional.
Pewarkilan Metro TV Sekarressia Phatria Zhahara, menyampaikan akan terus memperbaiki siaran untuk konten lokal di NTB. Merajut sinergi dan kebersamaan untuk membangun daerah melalui penayangan budaya dan kearifan lokal daerah.
"Kami berkomitmen, mewujudkan siaran sehat dan menerapkan amanat UU Penyiaran," katanya.
"Karena dalam UU Penyiaran sudah diamanatkan bahwa kewajiban lembaga penyiaran memenuhi 10 persen waktu siaran untuk konten lokal," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Najamuddin Amy saat menjadi narasumber pada evaluasi program siaran dari sistem SIMP3 Kemenkominfo terkait jasa penyiaran televisi swasta Metro TV yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB di Mataram, Jumat.
Kegiatan evaluasi siaran SSJ ini, bertujuan mengevaluasi program siaran terkait perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
Mantan Karo Humas Pemrov NTB ini, berharap semua SSJ di daerah memiliki moral dan itikad baik, membangun NTB Gemilang dengan cara-cara yang baik. Salah satu caranya adalah mengangkat dan mempublikasikan hasil pembangunan daerah berupa konten-konten lokal daerah. Untuk itu sinergi dan kebersamaan serta kepedulian SSJ membangun NTB Gemilang mesti sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
"Membantu Pemrov NTB dalam menyiarkan program NTB Gemilang," ujarnya.
Menurutnya, untuk membangun sebuah daerah harus mengangkat hal-hal baik dari daerah. Artinya output yang bagus dari tangkapan di media televisi harus memacu SSJ di daerah melahirkan kontribusi yang besar untuk NTB.
Sejalan dengan perkembangan siaran televisi Dinas Kominfotik juga mendorong agar SSJ mampu mengikuti perkembangan zaman untuk berproses dari siaran televisi analog ke televisi digital.
Selain itu, ia juga mengimbau SSJ memiliki kepedulian untuk membangun literasi secara offline. Turun bersama Pemda ke daerah pelosok, untuk melihat perspektif NTB dari dekat.
"Sehingga keadaan tersebut, dapat ditayang secara online melalui siaran TV," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB Sirajudin, menegaskan bahwa amanat UU penyiaran harus dipenuhi. Yaitu ruang untuk konten lokal harus sebesar 10 persen.
"Untuk mempublikasikan kearifan lokal daerah," tegasnya.
Karena itu, ia mengimbau pemda, agar yang berkaitan dengan penyiaran konten lokal, harus memilik legalitas standing.
"Menegaskan kepastian hukum di daerah, agar ada Perda yang mengatur tentang konten lokal untuk TV nasional," harapnya.
Sementara itu, Ketua KPID Provinsi NTB Yusron Saudi, menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan kepada Metro TV ini dilakukan satu kali dalam sepuluh tahun.
"Bagaimana kehadiran dan perjalanan Metro TV di NTB selama ini, KPID selalu koordinasikan terkait isi dan konten siarannya," kata Yosron.
Ia juga mendorong TV didaerah mencerdaskan masyarakat, dengan menayangkan informasi dan siaran yang dan cerdas.
Dalam evaluasi SSJ tersebut, para komisioner KPID NTB menyoroti masih minimnya siaran lokal.
"Dari paparan Metro TV, seharusnya memberikan laporan berapa persen konten lokal yang sudah disiarkan," kata Sahdan salah satu komisioner KPID.
Dari 12 SSJ di NTB, hanya 1 jam siaran lokal itupun berita. Harusnya durasi waktunya 2,1 jam.
"Sistem yang melaporkan ini, bukan kami yg nilai," ucapnya.
Oleh karena itu, harapannya ke depan siaran TV lokal di daerah juga dapat menggali potensi lain di NTB, seperti aspek religi, ketokohan, kiprah dan kearifan lokal lain. Agar kekayaan potensi NTB terpublikasi hingga tingkat Nasional bahkan Internasional.
Pewarkilan Metro TV Sekarressia Phatria Zhahara, menyampaikan akan terus memperbaiki siaran untuk konten lokal di NTB. Merajut sinergi dan kebersamaan untuk membangun daerah melalui penayangan budaya dan kearifan lokal daerah.
"Kami berkomitmen, mewujudkan siaran sehat dan menerapkan amanat UU Penyiaran," katanya.