Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan ada sebanyak 1.929 pelanggar lalu lintas selama periode pelaksanaan Operasi Ketupat Rinjani 2021.

"Terdiri dari 12 kendaraan kena tilang, karena tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan 1.917 dalam bentuk teguran," kata Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Rabu.

Terkait pendataan tersebut, Heri mengatakan ada terjadi peningkatan jumlah pelanggaran di tahun kedua pandemik COVID-19 ini.

Peningkatannya dilihat dari perbandingan tahun sebelumnya yang tercatat hanya ada 6 kendaraan yang di tilang dengan jumlah teguran 1.787.

"Jadi kenaikannya 7,95 persen. Pelanggar tahun ini banyak dari luar daerah," ujarnya.

Sementara itu, untuk jumlah kasus kecelakaan yang terjadi hanya satu kasus saja dengan korbannya meninggal dunia. Sedangkan data nihil untuk yang mengalami luka berat dan ringan.

"Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang ancaman fatal dari melanggar lalu lintas. Itu menjadi faktor penyebab adanya pelanggaran," ucap-nya.

Kemudian untuk kasus tindak pidana selama Operasi Ketupat Rinjani 2021, Heri mengatakan, terjadi penurunan, khususnya pada kasus pencurian dengan pemberatan yang jumlahnya nihil.

"Jadi semua ini berkat partisipasi masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif dan dinamis," ucap dia.

Operasi Ketupat Rinjani 2021 digelar sejak 6-17 Mei 2021. Operasi kepolisian yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk mengawal pelaksanaan pengamanan masyarakat menjelang hingga pasca-Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2025