Mataram, 15/3 (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyosialisasikan pentingnya "electronic procurement" (e-procurement) dalam pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
      Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Didiek Darmanto SH seusai sosialisasi UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya telah menjelaskan rinci peraturan tersebut di sejumlah instansi.
     "Kami sudah jelaskan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Divisi Regional Bulog, Dinas PU, dan selanjutnya di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB," katanya.
       Ia mengatakan, RSUP NTB telah meminta kejaksaan untuk memberikan pencerahan mengenai regulasi tersebut.
      Kejati NTB juga sudah menyurati gubernur terkait program  optimalisasi pencegahan dan penyelamatan aset negara dari tindak pidana korupsi.
       Menurut dia, melalui surat tersebut pihaknya meminta 12 instansi menjadi sasaran sosialisasi, selain itu juga akan dilakukan di 12 sekolah.
        "E-procurement" adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
         Prosesnya meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Akselerasi penggunaan "e-procurement" dimulai  2011, dan diwajibkan   pada 2012 seluruh lembaga, dinas/instansi  sudah menggunakan sistem tersebut.
       Tujuannya adalah mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, serta untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
         "Paling lambat pada 2012, 'e-procurement' tersebut sudah dilaksanakan secara penuh. Sekarang masih dimungkinan  untuk menggunakan sistem lama karena pemberlakuan sistem baru tersebut memerlukan kelengkapan sarana," katanya.
          Disinggung apakah sistem baru ini bisa memberikan jaminan tidak terjadi penyelewengan, ia mengatakan  penyelewengan itu tergantung dari naluri dan niat seseorang.
         "Karena itu rambu-rambu tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya  tidak pidana korupsi terutama pada tahapan pengadaan barang dan jasa," katanya.
         Terjadinya kejahatan karena ada niat dan kesempatan, karena itu kejaksaan  memberikan pencerahan tentang rambu-rambu yang  diatur dalam regulasi.
        "Dalam aturan baru tersebut dikedepankan keterbukaan atau transparansi, kalau dilakukan tertutup akan muncul dugaan negatif," katanya.
          Ia mengatakan, jika setelah diberikan pencerahan mengenai rambu-rambu yang harus diikuti dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa masih terjadi penyimpangan, akan lebih mudah melakukan pemeriksaan.
        "Kalau sudah diberikan pemahaman masih juga melakukan penyimpangan, itu berarti niat untuk melakukan kejahatan memang sudah ada," kata Didiek. (*)