Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus pelaku pencurian handphone dan laptop milik warga BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya, Kamis (27/5).
Pelaku inisial KT (26), warga Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) di ditangkap di rumahnya, pukul.22.30 Wita.
Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi salah satu rumah warga BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya tanggal 19 Mei 2021. Terduga pelaku berhasil memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan menggasak sejumlah barang berharga.
"Korban baru menyadari rumahnya telah disatroni maling saat bangun tidur pada pukul 05.00 Wita," ujarnya.
Korban tidak menemukan HP yang dicas sebelum tidur. Begitu pula dengan HP istrinya juga tidak ada di tempat karena dibawa kabur pencuri. Barang lainnya yang berhasil digondol maling, lanjut Kasat Reskrim, yakni berupa tas milik istri korban, serta satu unit laptop.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,2 juta rupiah, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Praya," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim, tim berhasil mengetahui identitas pelaku, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Pelambik.
"Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.
Pelaku inisial KT (26), warga Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) di ditangkap di rumahnya, pukul.22.30 Wita.
Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi salah satu rumah warga BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya tanggal 19 Mei 2021. Terduga pelaku berhasil memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan menggasak sejumlah barang berharga.
"Korban baru menyadari rumahnya telah disatroni maling saat bangun tidur pada pukul 05.00 Wita," ujarnya.
Korban tidak menemukan HP yang dicas sebelum tidur. Begitu pula dengan HP istrinya juga tidak ada di tempat karena dibawa kabur pencuri. Barang lainnya yang berhasil digondol maling, lanjut Kasat Reskrim, yakni berupa tas milik istri korban, serta satu unit laptop.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,2 juta rupiah, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Praya," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim, tim berhasil mengetahui identitas pelaku, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Pelambik.
"Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.