Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pengusaha konveksi baju karena menguasai dua ons lebih serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu.
"Pengusaha yang kami tangkap tadi malam ini berinisial SF, usia 37 tahun, dari Pengempel Indah, Kota Mataram," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Jumat.
Heri menjelaskan bahwa pria yang juga dalam kesehariannya mengajar sebagai guru mengaji dan Bahasa Inggris ini ditangkap dengan strategi "undercover buy", yakni dengan penyamaran anggota sebagai calon pembeli.
Setelah adanya kesepakatan harga pembelian 25 gram sabu seharga Rp100 juta, SF merencanakan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram.
"Saat transaksi, tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku," ujarnya.
Hasilnya, anggota menemukan enam klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 31 gram. Telepon genggam milik SF turut diamankan beserta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp2,3 juta.
"Setelah itu, pengembangan berlanjut ke rumah pelaku yang berada di wilayah Pengempel Indah," ucapnya.
Dari penggeledahan di rumah SF, jelas Heri, petugas menemukan dua ons barang diduga sabu dalam klip plastik ukuran besar. Ada juga barang bukti yang menguatkan peran SF sebagai pengedar, seperti timbangan digital, bundelan klip plastik beragam ukuran, dan juga pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.
Pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolresta Mataram, lanjutnya, mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari wilayah Lombok Timur.
"Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram. Untuk satu gramnya, dia beli Rp1,25 juta dan jual lagi seharga Rp1,4 juta," kata Yogi.
Terkait dengan sumber barang yang disebutkannya, Heri memastikan bahwa kasus ini akan terus berkembang di lapangan dengan memburu peran pemasok.
Lebih lanjut, kepada penyidik SF mengaku terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya. Meskipun demikian, SF yang diamankan dengan barang bukti diduga sabu kini terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi untuk selanjutnya, pengembangan terus dilakukan, dan kita akan uji keabsahan dari barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu ini di laboratorium," ujarnya.
"Pengusaha yang kami tangkap tadi malam ini berinisial SF, usia 37 tahun, dari Pengempel Indah, Kota Mataram," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Jumat.
Heri menjelaskan bahwa pria yang juga dalam kesehariannya mengajar sebagai guru mengaji dan Bahasa Inggris ini ditangkap dengan strategi "undercover buy", yakni dengan penyamaran anggota sebagai calon pembeli.
Setelah adanya kesepakatan harga pembelian 25 gram sabu seharga Rp100 juta, SF merencanakan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram.
"Saat transaksi, tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku," ujarnya.
Hasilnya, anggota menemukan enam klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 31 gram. Telepon genggam milik SF turut diamankan beserta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp2,3 juta.
"Setelah itu, pengembangan berlanjut ke rumah pelaku yang berada di wilayah Pengempel Indah," ucapnya.
Dari penggeledahan di rumah SF, jelas Heri, petugas menemukan dua ons barang diduga sabu dalam klip plastik ukuran besar. Ada juga barang bukti yang menguatkan peran SF sebagai pengedar, seperti timbangan digital, bundelan klip plastik beragam ukuran, dan juga pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.
Pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolresta Mataram, lanjutnya, mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari wilayah Lombok Timur.
"Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram. Untuk satu gramnya, dia beli Rp1,25 juta dan jual lagi seharga Rp1,4 juta," kata Yogi.
Terkait dengan sumber barang yang disebutkannya, Heri memastikan bahwa kasus ini akan terus berkembang di lapangan dengan memburu peran pemasok.
Lebih lanjut, kepada penyidik SF mengaku terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya. Meskipun demikian, SF yang diamankan dengan barang bukti diduga sabu kini terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi untuk selanjutnya, pengembangan terus dilakukan, dan kita akan uji keabsahan dari barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu ini di laboratorium," ujarnya.