Mataram (ANTARA) -
Polsek Senggigi, Lombok Barat menggelar Operasi Imbangan Non Yustisi Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 sekaligus membagikan masker gratis, Kamis (10/6).

Kepala Kepolisian Sektor Senggigi, Polres Lombok Barat Polda NTB Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan kegiatan yang digelar di Jalan Raya Senggigi bertujuan untuk pendisiplinan serta penertiban penggunaan masker.

“Diharapkan semakin meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya penerapan prokes di masa pandemi COVID-19 saat ini,” ungkapnya.
 
Dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Polsek Senggigi memang sedang gencar-gencarnya melakukan kegiatan Imbangan operasi non-yustisi ini.

“Terhadap pelanggar Prokes langsung diberikan tindakan, sebagian besar didominasi terkait penggunaan masker, diberikan sanksi teguran lisan terhadap 68 orang pelanggar,” ucapnya.

Sebagai bentuk edukasi, dilakukan kegiatan yang dikemas dalam bentuk giat bakti sosial pembagian masker gratis, kepada masyarakat pengguna jalan di Pasar Seni Senggigi, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar. 

“Sebanyak 300 masker dibagikan sebagai upaya lebih menumbuhkan kesadaran Masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi saat ini,” katanya.

Menurutnya, ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat ditengah situasi dan kondisi  penyebaran wabah COVID-19 dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Pewarta : L. Syah Alang Ray N.
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024