"Kesepakatan ini memastikan kalau negara asal melakukan sistem mitigasi risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau OPTK, sehingga pemasukan komoditas itu ke Indonesia lebih aman," kata Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Bambang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin malam.
Kesepakatan protokol karantina bawang bombai tersebut ditandatangani dalam sebuah pertemuan yang digelar secara daring pada Jumat (29/11) di Jakarta, oleh Kedeputian Bidang Karantina Tumbuhan Barantin dengan Bidang Sanitari dan Fitosanitari Kementerian Pertanian, Perikanan, Ketahanan Pangan dan Lingkungan Hidup (LNV) Belanda.
Bambang menjelaskan bahwa protokol tersebut berisikan kewajiban bagi Belanda sebagai negara asal barang dalam menjaga prinsip-prinsip keterbukaan. Misalnya seperti dengan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pengolahan lahan, sistem budidaya, pasca-panen, pemrosesan, penyimpanan, dan pengirimannya.
Dengan begitu Pemerintah Belanda diharapkan bisa memastikan bawang bombai yang akan dikirim ke Indonesia harus yang terbaik, bebas OPTK, bersih dari tanah, gulma atau biji gulma, sisa tanaman dan kotoran lain, hingga kondisinya baik secara fisik dan tidak busuk.
Barantin selain itu juga mewajibkan Pemerintah Belanda untuk meregistrasi kebun dan rumah pengemasan, hingga pengiriman bawang bombai ke Indonesia dilaksanakan dengan cara yang baik.
Baca juga: BPS: Tomat dan bawang merah sumbang inflasi tertinggi di NTB
Sebagaimana termaktub dalam aturan internasional sanitari dan fitosanitari (ISPM), kata dia, negara asal barang harus melaporkan jika ditemukan target OPTK atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT) lainnya yang akan merugikan, serta tata cara pengendaliannya kepada Badan Karantina Indonesia.
Bambang memastikan bahwa protokol karantina seperti ini juga akan diterapkan pada komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan jenis yang lainnya dari setiap negara-negara yang akan masuk ke Indonesia.
Baca juga: Daftar harga pangan hari ini, bawang merah naik menjadi Rp35.290 per kg
"Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan manusia dan kelestarian sumber daya hayati, protokol juga menjadikan tindakan karantina di tempat pemasukan yaitu di pelabuhan, maupun bandara lebih efektif dan efisien," ujarnya.