Mataram (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumbawa kembali berhasil meringkus tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, AH (26), JK (22) dan GA(23), Jumat (11/6).
Selain ketiganya pihak kepolisian juga turut mengamankan dua orang yang juga berada di TKP keduanya berinisial AA(17) dan BZ(12).
Kelima pemuda tersebut diringkus di kediaman AA tepatnya di Dusun Mujahirin Desa Berora Kecamatan Lopok.
Saat dilakukan penggeledahan badan di TKP pihak kepolisian menemukan delapan poket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4, 62 gram, Timbangan Digital, Bong, Pipa Kaca, Korek Gas, Sumbu, Pipet Skop, 2 unit Handphone dan uang tunai Rp315.000 yang dikuasai oleh ketiga terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH yang di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi SSos menerangkan pengungkapan narkotika kali ini merupakan hasil dari perkembangan kasus.
"Penangkapan AH , JK dan GA berawal dari hasil pemeriksaan GV yang diringkus di Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kecamatan Plampang pukul 14.30 siang tadi," katanya.
GV mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari AH. Kemudian pihak kepolisan langsung menelusuri keberadaan AH. Saat diringkus di TKP juga ada teman teman AH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap semua yang berada di TKP.
"Saat ini ketiganya sedang dalam proses penyidikan yang di tangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa," katanya.
Kasi Humas juga menerangkan bahwa pihaknya sedang mendalami terkait jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.
Selain ketiganya pihak kepolisian juga turut mengamankan dua orang yang juga berada di TKP keduanya berinisial AA(17) dan BZ(12).
Kelima pemuda tersebut diringkus di kediaman AA tepatnya di Dusun Mujahirin Desa Berora Kecamatan Lopok.
Saat dilakukan penggeledahan badan di TKP pihak kepolisian menemukan delapan poket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4, 62 gram, Timbangan Digital, Bong, Pipa Kaca, Korek Gas, Sumbu, Pipet Skop, 2 unit Handphone dan uang tunai Rp315.000 yang dikuasai oleh ketiga terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH yang di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi SSos menerangkan pengungkapan narkotika kali ini merupakan hasil dari perkembangan kasus.
"Penangkapan AH , JK dan GA berawal dari hasil pemeriksaan GV yang diringkus di Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kecamatan Plampang pukul 14.30 siang tadi," katanya.
GV mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari AH. Kemudian pihak kepolisan langsung menelusuri keberadaan AH. Saat diringkus di TKP juga ada teman teman AH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap semua yang berada di TKP.
"Saat ini ketiganya sedang dalam proses penyidikan yang di tangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa," katanya.
Kasi Humas juga menerangkan bahwa pihaknya sedang mendalami terkait jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.