Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meluncurkan E-Samsat Autodebet bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga tidak perlu lagi antri membayar di Samsat.

"ASN tidak perlu lagi antri membayar di Samsat, pembayaran PKB cukup dilakukan lewat pemotongan tunjangan bulanan bagi ASN yang bersangkutan," kata Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah saat melaunching E-Samsat Autodebet, layanan pembayaran PKB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram, Rabu.

Wakil Gubernur (Wagub) NTB mengapresiasi, terobosan Bappenda NTB yang mempermudah dan menyediakan sistem pembayaran PKB bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Semua harus tersistem dengan baik sehingga tidak tergantung pada orangnya tapi sistemnya betul-betul eksis dengan baik.

"Alhamdulillah saya mengapresiasi, layanan ini merupakan solusi terbaik bagi kita," ujarnya.

Menurutnya, melihat parameter-parameter yang ada dan dari waktu ke waktu sistem layanan di Pemprov NTB semakin lengkap dan berkualitas. Tetapi menjadi PR bersama adalah bagaimana memastikan sistem itu betul-betul diimplementasikan dengan baik.

"PR bersama kita setelah ini saya berharap jangan pernah namanya puas yang namanya launching tetapi kita harus tetap kawal dengan sebaik-baiknya," katanya.

Kepala Bappenda NTB H Amry Rakhman menjelaskan, target penerimaan PKB di dalam APBD 2021 mencapai Rp470,5 miliar. Target menempati porsi terbesar dalam pajak daerah sebesar 31,63 persen atau sekitar 24,08 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Di NTB ada sekitar 14.000 ASN dengan asumsi 1 orang memiliki 1 kendaraan roda dua dan 20 persen dari ASN Provinsi NTB ini diasumsikan memiliki kendaraan roda empat, maka ada sekitar 16.800 objek pajak di tingkat ASN NTB dengan nilai objek pajaknya sekitar Rp9,12 miliar dari total objek pajak yang ada," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, perluasan dan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak ini harus dilakukan secara intensif yang diperkuat melalui instruksi Gubernur Nomor: 973/03/KUM/Tahun 2021 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk lingkup ASN Provinsi NTB melalui transaksi tunai yang dikenal dengan E-Samsat Autodebet.

"Layanan E-Samsat Autodebet akan mulai diterapkan mulai 1 Juli 2021," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024