Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pasangan selingkuh inisial Z (34) warga Desa Aikmual dan M (34) Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, digerebek warga saat akan melakukan perzinahan, Senin (6/7).
Dugaan perzinahan itu terjadi di kamar rumahnya wanita di Kelurahan Semayan pada malam hari
Kapolsek Kota Praya Iptu Hariyono menjelaskan, kedua pasangan tersebut telah diamankan di polsek untuk proses lebih lanjut dan menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Keduanya diamankan sedang berduaan di kamar rumah wanita M di Semayan," katanya, Selasa (6/7).
Kronologisnya, jelas Kapolsek, pelaku Z mengubungi Ma melalui WhatsApp dan memberitahukan akan datang menemuinya di rumahnya. Kemudian M pun sontak kaget membaca pesan WhatsApp itu dan membalasnya "Kebanim" (beraninya).
Tidak lama kemudian setelah selesai Salat Isya, M membuka pesan WhatsApp yang dikirim Z yang memberitahukan sudah berada di rumahnya.
"Selang beberapa lama, M mendengar orang mengetuk jendela kamarnya dan melihat Z sudah berada di dekat jendela kamarnya. Kemudian membuka jendela dan Z masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali," jelas.
Kejadian tersebut, kata Kapolsek, diketahui kakak ipar M yakni Rifai kemudian meminta bantuan Nasir yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian. Mengetahui keberadaannya telah diketahui orang lain, pelaku Z merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri.
"Namun bisa dihalau oleh Rifai dan Nasir," jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, sebelumnya suami Mardiana yakni Marzuki sudah mengetahui hubungan istrinya dengan Z sekitar setahun yang lalu. Dan suaminya pernah menghubungi Z di rumahnya untuk memohon agar jangan mengganggu istrinya.
"Namun tidak digubris oleh Z," pungkasnya.
Dugaan perzinahan itu terjadi di kamar rumahnya wanita di Kelurahan Semayan pada malam hari
Kapolsek Kota Praya Iptu Hariyono menjelaskan, kedua pasangan tersebut telah diamankan di polsek untuk proses lebih lanjut dan menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Keduanya diamankan sedang berduaan di kamar rumah wanita M di Semayan," katanya, Selasa (6/7).
Kronologisnya, jelas Kapolsek, pelaku Z mengubungi Ma melalui WhatsApp dan memberitahukan akan datang menemuinya di rumahnya. Kemudian M pun sontak kaget membaca pesan WhatsApp itu dan membalasnya "Kebanim" (beraninya).
Tidak lama kemudian setelah selesai Salat Isya, M membuka pesan WhatsApp yang dikirim Z yang memberitahukan sudah berada di rumahnya.
"Selang beberapa lama, M mendengar orang mengetuk jendela kamarnya dan melihat Z sudah berada di dekat jendela kamarnya. Kemudian membuka jendela dan Z masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali," jelas.
Kejadian tersebut, kata Kapolsek, diketahui kakak ipar M yakni Rifai kemudian meminta bantuan Nasir yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian. Mengetahui keberadaannya telah diketahui orang lain, pelaku Z merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri.
"Namun bisa dihalau oleh Rifai dan Nasir," jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, sebelumnya suami Mardiana yakni Marzuki sudah mengetahui hubungan istrinya dengan Z sekitar setahun yang lalu. Dan suaminya pernah menghubungi Z di rumahnya untuk memohon agar jangan mengganggu istrinya.
"Namun tidak digubris oleh Z," pungkasnya.