Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita oleh kekasihnya Fathurrahman (38) warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa. 

Kasus yang menimpa korban Baiq Masnah itu terjadi pada 2020, di mana jasad korban ditemukan dalam sebuah pondasi rumah di fesa setempat dan kasusnya telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Praya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa, Catur Hidayat Putra, Selasa, menegaskan agenda sidang sudah masuk tahap tuntutan terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa dengan cara memberikan air minum yang sudah terdakwa campur dengan dua butir potassium. Kemudian setelah korban meninggal, terdakwa menimbun jasad korban di pondasi rumah di Dusun Gubuk Daye, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.

Baca juga: Tak mau tanggung jawab kekasihnya hamil, pria di Lombok Tengah menguburnya di pondasi rumah

“Pada tuntutan penuntut umum tersebut, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan atas perbuatan terdakwa yaitu dalam dakwaan kesatu primair,” ungkap Catur Hidayat Putra, Selasa (12/7).

Pihaknya menegaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76C jo 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Jadi dalam tuntutan kami bahwa terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan melalui penasihat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis,” terangnya.

Baca juga: Kasus mayat wanita dikubur di pondasi rumah di Lombok Tengah direka ulang

Seperti diketahui bahwa sebelumnya terbongkarnya kasus ini berawal dari jejak digital yakni pelacakan nomor handpone korban. Di mana pelaku mengatasnamakan dirinya Baiq Masnah ternyata sering mengirimkan pesan singkat lewat whatsApp kepada keluarganya di Desa Kateng. 

"Hanya saja setelah ditelusuri sinyal handpone tersebut, berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku mengamankan diri," katanya. 

Proses penyelidikan kasus ini memang membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini disebabkan karena minimnya alat bukti dalam kasus tersebut. Tapi ternyata pelaku sering mengirimkan kabar ke keluarga korban seolah-olah yang memberikan kabar ini adalah korban.

Baca juga: Pembunuh wanita yang mayatnya ditanam di pondasi rumah terancam hukuman mati: "saya khilaf"

Hal ini kemudian membuat penyidik menjadi curiga, ternyata setelah pelaku diinterogasi ternyata pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral. Peristiwa pembunuhan dilakukan oleh pelaku pada 27 Agustus 2020. 

"Padahal sebelumnya korban dikabarkan hilang empat bulan lalu yang ternyata korban dibunuh oleh pelaku," jelasnya. 

Pelaku tega menghabisi nyawa korban, karena diketahui korban sedang berbadan dua alias hamil. Di mana, janin yang berada dalam kandungan korban ini, dari hasil outopsi diketahui berumur tujuh bulan. 

"Di mana, pelaku dan korban memang diketahui telah memadu kasih terlarang dan membuat korban berbadan dua," pungkasnya.

Baca juga: Round up: fakta penemuan jasad wanita dan orok bayi ditanam di pondasi rumah di Lombok Tengah

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024