Mataram (ANTARA) - Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, merampungkan penyidikan kasus pidana seorang pedagang buah berinisial MA (30), yang membunuh istrinya dengan cara menikam leher korban menggunakan sebilah pisau.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, mengatakan rampungnya kasus pembunuhan ini berdasarkan hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkasnya sudah lengkap.

"Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap, maka dari itu, tersangka dan barang bukti kita limpahkan hari ini ke jaksa penuntut umum," kata Kadek Adi.

Dal kondisi Kota Mataram sedang menerapkan PPKM Darurat, penyidik melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ini secara daring dengan jaksa penuntut umum.

Terkait dengan kegiatan pelimpahan ini, Kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana mengatakan bahwa kejaksaan menindaklanjutinya dengan melanjutkan penahanan tersangka di Rutan Polresta Mataram.

"Karena ini masih PPKM Darurat, penahanannya kita lanjutkan di Polresta Mataram. Jadi statusnya sekarang sudah sebagai tahanan titipan jaksa," kata Heru.

Untuk selanjutnya, jaksa penuntut umuk sedang menyiapkan berkas dakwaan MA. Apabila sudah rampung, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sementara, Penasihat Hukum tersangka, Deni Nur Indra mengatakan kliennya akan tetap kooperatif dalam mengikuti setiap proses hukum yang kini sudah masuk pada tahap penuntutan tetsebut.

"Jadi kita ikuti saja semua prosesnya sampai nanti masuk ke  meja persidangan," kata Deni.

Kasus pembunuhan ini ketika pelaku dan korban hendak menutup dagangannya di Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram. Motif dari pembunuhan ini terjadi karena diduga ada api cemburu. Pelaku ketika itu merasa sakit hati mendengar istrinya yang sedang menelepon seorang pria dengan nada mesra.

Api cemburu tersebut kemudian menjadi penyebab pelaku dengan teganya menusuk leher korban. Sebelum akhirnya tewas, korban yang mengalami pendarahan hebat akibat luka tikam di bagian leher sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun hal itu pun tak membuahkan hasil, pihak medis menyatakan korban tiba dalam keadaan tidak bernyawa lagi.

Karenanya, MA yang kini melanjutkan penahanan di Rutan Mapolresta Mataram terancam pidana 15 tahun penjara. Ancamannya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024