Mataram (ANTARA) - Petugas gabungan pada pos penyekatan dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada empat pintu masuk Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menemukan sebanyak 69 orang terkonfirmasi positif COVID-19.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, di Mataram, Kamis, menjelaskan jumlah warga terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut muncul berdasarkan hasil rekapitulasi data tes cepat antigen yang dilakukan secara acak selama sembilan hari pelaksanaan penyekatan.
"Iya, jadi data yang mencatat 69 orang terkonfirmasi positif COVID-19 ini muncul terhitung sejak Kota Mataram menerapkan PPKM Darurat pada Senin, 12 Juli 2021," kata Artanto.
Dalam periode sembilan hari terhitung hingga Selasa (20/7), petugas pos penyekatan melakukan tes cepat antigen secara acak kepada 1.756 orang. Dari angka tersebut muncul 69 orang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Sedangkan sisanya, dengan jumlah 1.687 orang, hasil tes cepat antigennya dinyatakan negatif," ujarnya.
Kemudian dalam data lainnya tercatat ada 4.456 kendaraan dari dalam maupun luar Kota Mataram yang diminta petugas pos penyekatan untuk putar balik.
Selain tidak memiliki alasan yang urgen, katanya pula, ada juga pengendara yang tidak mengantongi surat keterangan vaksinasi COVID-19.
Rinciannya, sebanyak 4,456 kendaraan yang diminta putar balik itu terdiri dari 3.062 kendaraan roda dua; 934 kendaraan roda empat; 205 bus; dan 245 minibus.
Sedangkan jumlah kendaraan yang diperiksa mencapai 31.857. Kemudian dari jumlah kendaraan yang diperiksa, tercatat ada 24.014 orang yang mengantongi surat keterangan vaksinasi COVID-19.
Untuk ke depannya, Artanto menegaskan bahwa anggota Polri akan lebih fokus melaksanakan tugas pengawasan dan memperketat protokol kesehatan di setiap pos penyekatan.
"Jadi siapa pun yang tidak menggunakan masker melintasi pos penyekatan, maka dengan terpaksa kami akan meminta mereka putar balik kendaraan dan melakukan swab di tempat," ujarnya.
Empat lokasi pos penyekatan yang menjadi jalur keluar masuk Kota Mataram ini, berada di Bundaran Tugu Mataram Metro yang lokasinya di sebelah selatan Kota Mataram. Jalur bypass itu merupakan jalur alternatif para pengendara yang berasal dari Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat maupun Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian lokasi lainnya berada di sebelah utara, yakni di Jalan Saleh Sungkar, depan makam Bintaro, Kecamatan Ampenan yang menjadi jalur alternatif menuju kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Selanjutnya lokasi ketiga berada di bagian timur Kota Mataram, yakni di Jalan Ahmad Yani, dekat dengan eks pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC). Jalur tersebut merupakan arus utama untuk transportasi darat menuju Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Lokasi ke empat berada di Jalan TGH Lopan, yakni di wilayah Dasan Cermen yang menjadi jalur perbatasan Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat.
Dalam pengawasannya, polisi menjalankan tugas bersama seluruh instansi yang berkaitan dengan penanganan COVID-19, di antaranya dari TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Perhubungan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, di Mataram, Kamis, menjelaskan jumlah warga terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut muncul berdasarkan hasil rekapitulasi data tes cepat antigen yang dilakukan secara acak selama sembilan hari pelaksanaan penyekatan.
"Iya, jadi data yang mencatat 69 orang terkonfirmasi positif COVID-19 ini muncul terhitung sejak Kota Mataram menerapkan PPKM Darurat pada Senin, 12 Juli 2021," kata Artanto.
Dalam periode sembilan hari terhitung hingga Selasa (20/7), petugas pos penyekatan melakukan tes cepat antigen secara acak kepada 1.756 orang. Dari angka tersebut muncul 69 orang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Sedangkan sisanya, dengan jumlah 1.687 orang, hasil tes cepat antigennya dinyatakan negatif," ujarnya.
Kemudian dalam data lainnya tercatat ada 4.456 kendaraan dari dalam maupun luar Kota Mataram yang diminta petugas pos penyekatan untuk putar balik.
Selain tidak memiliki alasan yang urgen, katanya pula, ada juga pengendara yang tidak mengantongi surat keterangan vaksinasi COVID-19.
Rinciannya, sebanyak 4,456 kendaraan yang diminta putar balik itu terdiri dari 3.062 kendaraan roda dua; 934 kendaraan roda empat; 205 bus; dan 245 minibus.
Sedangkan jumlah kendaraan yang diperiksa mencapai 31.857. Kemudian dari jumlah kendaraan yang diperiksa, tercatat ada 24.014 orang yang mengantongi surat keterangan vaksinasi COVID-19.
Untuk ke depannya, Artanto menegaskan bahwa anggota Polri akan lebih fokus melaksanakan tugas pengawasan dan memperketat protokol kesehatan di setiap pos penyekatan.
"Jadi siapa pun yang tidak menggunakan masker melintasi pos penyekatan, maka dengan terpaksa kami akan meminta mereka putar balik kendaraan dan melakukan swab di tempat," ujarnya.
Empat lokasi pos penyekatan yang menjadi jalur keluar masuk Kota Mataram ini, berada di Bundaran Tugu Mataram Metro yang lokasinya di sebelah selatan Kota Mataram. Jalur bypass itu merupakan jalur alternatif para pengendara yang berasal dari Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat maupun Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian lokasi lainnya berada di sebelah utara, yakni di Jalan Saleh Sungkar, depan makam Bintaro, Kecamatan Ampenan yang menjadi jalur alternatif menuju kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Selanjutnya lokasi ketiga berada di bagian timur Kota Mataram, yakni di Jalan Ahmad Yani, dekat dengan eks pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC). Jalur tersebut merupakan arus utama untuk transportasi darat menuju Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Lokasi ke empat berada di Jalan TGH Lopan, yakni di wilayah Dasan Cermen yang menjadi jalur perbatasan Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat.
Dalam pengawasannya, polisi menjalankan tugas bersama seluruh instansi yang berkaitan dengan penanganan COVID-19, di antaranya dari TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Perhubungan.