Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tidak menyekat sejumlah pintu masuk kota kendati Mataram telah dinyatakan naik status dari PPKM level satu menjadi level tiga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi, di Mataram, Selasa, mengatakan meskipun Mataram berstatus PPKM level tiga, namun sejauh ini anggota Satpol PP hanya melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes), tidak melakukan penyekatan di pintu masuk.
"Hal itu sesuai dengan arahan pimpinan yang tidak mengambil sikap penyekatan, dengan pertimbangan aspek ekonomi," katanya.
Menurut Irwan, apabila dilakukan penyekatan maka hal itu dapat mengganggu dan menimbulkan dampak ekonomi yang besar. Bahkan bisa saja sampai terjadi kelumpuhan lagi terhadap orang yang berkunjung ke Kota Mataram.
"Karena itulah, dalam hal ini pemerintah kota lebih arif mengambil kebijakan penetapan PPKM level tiga dengan perketat pengawasan prokes," katanya.
Kebijakan pengetatan prokes di tengah masyarakat, katanya, dinilai efektif. Hal itu dapat dilihat dengan terjadinya penurunan temuan kasus COVID-19 dalam pekan ini.
"Informasi dari Kominfo, dari temuan kasus baru COVID-19 setiap hari mencapai tiga digit hingga di atas 200 per hari, sekarang terus menurun hingga temuan kasus baru COVID-19 terakhir, Senin (21/2), hanya 21 kasus," katanya.
Akan tetapi, Irwan berharap penurunan temuan kasus baru positif COVID-19 tersebut jangan membuat masyarakat abai menerapkan prokes.
"Masyarakat harus tetap waspada dan jangan panik sebab pandemi COVID-19 ini secara tidak langsung membangkitkan kekebalan tubuh," katanya.*