Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis banding yang lebih rendah untuk Rio Prasetya Nanda, terdakwa pembunuhan Linda Novitasari, dari semula 14 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Karena vonisnya lebih rendah, kita menyatakan kasasi," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana di Mataram, Selasa.
Pernyataan pengajuan kasasi terhadap vonis banding yang lebih rendah tersebut telah diajukan dan diterima Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (26/7).
"Kita nyatakan kasasi bersama dengan pengajuan memori-nya," ujar dia.
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam putusannya menyatakan Rio terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kedua pada Pasal 338 KUHP. Putusan tersebut sesuai dengan vonis pada pengadilan tingkat pertama. Namun hukumannya lebih rendah dari 14 tahun menjadi 9 tahun.
Pada prinsipnya, jelas Heru, penuntut umum tetap berkeyakinan dengan pertimbangan hukum saat mengajukan tuntutan pidana selama 15 tahun, sesuai ancaman pidana paling berat pada Pasal 338 KUHP.
Selain yakin dengan bukti perbuatannya yang merenggut nyawa mantan kekasihnya tersebut, Rio juga membuat perempuan yang lulus seleksi program S2 pada Fakultas Hukum Unram itu kehilangan janin dalam kandungannya.
Bahkan upaya Rio yang berusaha menghilangkan bukti dengan membuat kamuflase seolah-olah Linda mati karena bunuh diri, turut menjadi pertimbangan penuntut umum dalam tuntutannya.
Rio divonis bersalah karena terbukti membunuh Linda pada Kamis 23 Juli 2020 sekitar pukul 20.30 Wita. Modusnya dengan mencekik korban hingga tewas. Insiden pembunuhan tersebut terjadi di rumah orang tua Rio yang dihuninya di Perumahan Royal Mataram.
"Karena vonisnya lebih rendah, kita menyatakan kasasi," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana di Mataram, Selasa.
Pernyataan pengajuan kasasi terhadap vonis banding yang lebih rendah tersebut telah diajukan dan diterima Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (26/7).
"Kita nyatakan kasasi bersama dengan pengajuan memori-nya," ujar dia.
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam putusannya menyatakan Rio terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kedua pada Pasal 338 KUHP. Putusan tersebut sesuai dengan vonis pada pengadilan tingkat pertama. Namun hukumannya lebih rendah dari 14 tahun menjadi 9 tahun.
Pada prinsipnya, jelas Heru, penuntut umum tetap berkeyakinan dengan pertimbangan hukum saat mengajukan tuntutan pidana selama 15 tahun, sesuai ancaman pidana paling berat pada Pasal 338 KUHP.
Selain yakin dengan bukti perbuatannya yang merenggut nyawa mantan kekasihnya tersebut, Rio juga membuat perempuan yang lulus seleksi program S2 pada Fakultas Hukum Unram itu kehilangan janin dalam kandungannya.
Bahkan upaya Rio yang berusaha menghilangkan bukti dengan membuat kamuflase seolah-olah Linda mati karena bunuh diri, turut menjadi pertimbangan penuntut umum dalam tuntutannya.
Rio divonis bersalah karena terbukti membunuh Linda pada Kamis 23 Juli 2020 sekitar pukul 20.30 Wita. Modusnya dengan mencekik korban hingga tewas. Insiden pembunuhan tersebut terjadi di rumah orang tua Rio yang dihuninya di Perumahan Royal Mataram.