Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak 27 warga binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah (Loteng ) mendapatkan remisi atau pengurangan massa tahanan.
Pemberian remisi itu diberikan oleh pemerintah dalam rangka perayaan hari Kemerdekaan tahun ini.
Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Loteng, A.A.Gede Ngurah Putra membenarkan bahwa, hari kemerdekaan merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan. Karena pada hari itu tersebut mereka mendapatkan hak remisi atau pengurangan massa tahanannya.
"Yang mendapatkan remisi tahun ini lumayan cukup banyak dari tahun tahun sebelumnya. Saya harapkan remisi ini akan menjadi semangat untuk mereka dalam menjalani massa hukumanya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/8).
Ia menyatakan, mereka yang diusulkan mendapatkan remisi ini tentu tidak sembarang orang warga binaan. Sebab, ada kriteria atau persyaratan yang harus mereka penuhi. Salah satunya adalah kelakuan baik selama mereka menjalani massa hukumanya di Lapas ini.
"Tapi kalau warga binaan di Lapas terbuka saya percaya kalau semua warga binaannya semua baik. Karena semua warga binaan ini adalah orang -orang yang sudah mau bebas dalam waktu dekat," ucapnya.
Ia mengaku, pemberian remisi pada 27 orang ini bervariasi. Ada yang mendapatkan remisi dari satu bulan hingga empat bulan paling banyak.
"Remisi yang mereka dapatkan lumayan cukup besar. Dengan remisi ini banyak warga binaan yang dalam waktu dekat yang akan bebas," imbuhnya.
Ia menjelaskan, tidak semua narapidana bisa berada di Lapas Terbuka ini. Narapidana yang ditahan di Lapas Terbuka yang bentuknya seperti kos-kosan ini adalah narapidana yang sudah menjalani setengah masa tahanan alias mau bebas.
Karena konsep, sistem pengawasan, dan penjagaan Lapas Terbuka ini berbeda dengan Lapas pada umumnya, maka narapidana yang ada di sini hanya narapidana untuk kasus tertentu. Narapidana untuk kasus terorisme, narkoba, transnational crime, korupsi, dan pelanggaran HAM tidak diterima di Lapas ini.
"Yang jelas karena ini minimum security, pengamanan bukan faktor utama. Juga nggak ada jeruji besi," jelasnya
Menurutnya para narapidana yang berada di Lapas Terbuka selalu diimbau agar tidak kabur karena jika kabur juga akan merugikan dirinya sendiri. Meski begitu, petugas tetap melakukan patroli atau pengawasan keliling seluruh kamar para narapidana.
"Ya sistem kepercayaan. Kita semuanya harus bisa merangkul semua. Kita masalah etika," pungkasnya.
Pemberian remisi itu diberikan oleh pemerintah dalam rangka perayaan hari Kemerdekaan tahun ini.
Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Loteng, A.A.Gede Ngurah Putra membenarkan bahwa, hari kemerdekaan merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan. Karena pada hari itu tersebut mereka mendapatkan hak remisi atau pengurangan massa tahanannya.
"Yang mendapatkan remisi tahun ini lumayan cukup banyak dari tahun tahun sebelumnya. Saya harapkan remisi ini akan menjadi semangat untuk mereka dalam menjalani massa hukumanya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/8).
Ia menyatakan, mereka yang diusulkan mendapatkan remisi ini tentu tidak sembarang orang warga binaan. Sebab, ada kriteria atau persyaratan yang harus mereka penuhi. Salah satunya adalah kelakuan baik selama mereka menjalani massa hukumanya di Lapas ini.
"Tapi kalau warga binaan di Lapas terbuka saya percaya kalau semua warga binaannya semua baik. Karena semua warga binaan ini adalah orang -orang yang sudah mau bebas dalam waktu dekat," ucapnya.
Ia mengaku, pemberian remisi pada 27 orang ini bervariasi. Ada yang mendapatkan remisi dari satu bulan hingga empat bulan paling banyak.
"Remisi yang mereka dapatkan lumayan cukup besar. Dengan remisi ini banyak warga binaan yang dalam waktu dekat yang akan bebas," imbuhnya.
Ia menjelaskan, tidak semua narapidana bisa berada di Lapas Terbuka ini. Narapidana yang ditahan di Lapas Terbuka yang bentuknya seperti kos-kosan ini adalah narapidana yang sudah menjalani setengah masa tahanan alias mau bebas.
Karena konsep, sistem pengawasan, dan penjagaan Lapas Terbuka ini berbeda dengan Lapas pada umumnya, maka narapidana yang ada di sini hanya narapidana untuk kasus tertentu. Narapidana untuk kasus terorisme, narkoba, transnational crime, korupsi, dan pelanggaran HAM tidak diterima di Lapas ini.
"Yang jelas karena ini minimum security, pengamanan bukan faktor utama. Juga nggak ada jeruji besi," jelasnya
Menurutnya para narapidana yang berada di Lapas Terbuka selalu diimbau agar tidak kabur karena jika kabur juga akan merugikan dirinya sendiri. Meski begitu, petugas tetap melakukan patroli atau pengawasan keliling seluruh kamar para narapidana.
"Ya sistem kepercayaan. Kita semuanya harus bisa merangkul semua. Kita masalah etika," pungkasnya.