Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Erfan Budiawan yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan di Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa.
Sedangkan terdakwa Ferdi yang ikut terlibat dalam kasus tersebut divonis hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, korban Awan Hamzah (30) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka sayat di leher nyaris putus di tempat tidurnya.
Kasis Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kasubsi Ekonomi dan Moneter, Dwi Dutha Arie Sampurna, Senin, mengatakan, dalam kasus tersebut kedua terdakwa dijerat dengan pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana. Di mana terdakwa Erfan selaku otak pembunuhan tersebut dituntut 18 tahun penjara.
"Tuntutan 18 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujarnya kepada wartawan di kantornya.
Baca juga: Sakit hati hubungan sesama jenis tak dibayar, latar belakang pembunuhan pria digorok di Lombok Tengah
Sementara itu, untuk terdakwa Ferdi yang masih di bawah umur tersebut divonis hukuman 4 Tahun penjara dan telah menjalani hukuman di lapas Anak.
"Ferdi ikut telibat membantu Erfan dalam melakukan pembunuhan berencana. Vonisnya lebih sedikit karena terdakwa masih dibawah umur," jelasnya.
Labih lanjut ia mengatakan, penasehat hukum terdajlkwa Erfan telah mengajukan penundaan sidang putusan, karena akan mengajukan pembelaan.
"Sidang lanjutkan akan digelar Kamis besok," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, pasca kejadian penemuan jasad korban dan mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui indentitas pelaku. Selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
"Terduga pelaku yakni inisial EB (20) warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya Tengah dan FD (16) warga Desa Jago Kecamatan Praya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/1).
Selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian berupa Uang, Rokok, HP dan Sepeda Motor.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 tentang Pembunuhan blBerencana dan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama seumur hidup," jelasnya.
"Motif pelaku ingin menguasai harta korban dan dipengaruhi miras. Korban digorok pakai silet," pungkasnya.
Sedangkan terdakwa Ferdi yang ikut terlibat dalam kasus tersebut divonis hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, korban Awan Hamzah (30) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka sayat di leher nyaris putus di tempat tidurnya.
Kasis Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kasubsi Ekonomi dan Moneter, Dwi Dutha Arie Sampurna, Senin, mengatakan, dalam kasus tersebut kedua terdakwa dijerat dengan pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana. Di mana terdakwa Erfan selaku otak pembunuhan tersebut dituntut 18 tahun penjara.
"Tuntutan 18 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujarnya kepada wartawan di kantornya.
Baca juga: Sakit hati hubungan sesama jenis tak dibayar, latar belakang pembunuhan pria digorok di Lombok Tengah
Sementara itu, untuk terdakwa Ferdi yang masih di bawah umur tersebut divonis hukuman 4 Tahun penjara dan telah menjalani hukuman di lapas Anak.
"Ferdi ikut telibat membantu Erfan dalam melakukan pembunuhan berencana. Vonisnya lebih sedikit karena terdakwa masih dibawah umur," jelasnya.
Labih lanjut ia mengatakan, penasehat hukum terdajlkwa Erfan telah mengajukan penundaan sidang putusan, karena akan mengajukan pembelaan.
"Sidang lanjutkan akan digelar Kamis besok," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, pasca kejadian penemuan jasad korban dan mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui indentitas pelaku. Selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
"Terduga pelaku yakni inisial EB (20) warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya Tengah dan FD (16) warga Desa Jago Kecamatan Praya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/1).
Selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian berupa Uang, Rokok, HP dan Sepeda Motor.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 tentang Pembunuhan blBerencana dan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama seumur hidup," jelasnya.
"Motif pelaku ingin menguasai harta korban dan dipengaruhi miras. Korban digorok pakai silet," pungkasnya.