Selong, Lombok Timur (ANTARA) - YS, tenaga kesehatan honor daerah di Lombok Timur, Jumat (27/8) sekitar pukul 10.00 Wita, ditangkap Polda Bali terkait dugaan kasus pembuatan sertifikat vaksin palsu di wilayah Pringgabaya, Lotim.
Terungkapnya aksi pelaku, lantaran belasan nelayan warga asal Lotim saat dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai Bali. Diketahui mereka menggunakan sertifikat vaksin palsu yang dibeli Rp200 ribu dari pelaku.
Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Labuhan Lombok, Sartijah saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada salah seorang nakes dengan status honor yang bekerja di PKM Labuhan Lombok, ditangkap tim Polda Bali di puskesmas.
"Pelaku ditangkap terkait dugaan pembuatan sertifikat vaksin palsu," ucapnya.
Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan karena ada barang bukti sertifikat vaksin palsu yang dibuat pelaku.
"Oknum nakes tersebut, telah membuatkan sertifikat vaksin palsu terhadap belasan nelayan asal Labuhan Lombok," katanya seraya menuturkan belasan nelayan tersebut, sebelumnya mereka pergi memancing hampir sembilan bulan di Teluk Benoa Bali.
Saat akan pulang melalui Pelabuhan Padangbai, tertahan oleh petugas karena tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin.
Agar bisa pulang, salah seorang nelayan yang ikut diamankan tersebut, meminta bantuan ke oknum nakes tersebut guna dibuatkan sertifikat vaksin. Dengan bayaran per orang sebesar Rp200 ribu dan sertifikat vaksin palsu tersebut, dikirim ke nelayan yang meminta via WhatsApp.
Setelah itu para nelayan tersebut, pergi menscan sertifikat tersebut. Setelah itu mereka menyerahkan ke petugas, saat dilakukan pengecekan, barcodenya tak bisa muncul.
Atas dasar ini oknum nakes honda tersebut di tangkap Polda Bali.
"Seringkali kami mengatakan teman-teman nakes yang ada di puskesmas, untuk tidak melakukan hal yang merugikan Puskesmas maupun pribadi," sebut Sartijah.
Sartijah juga menuturkan, sebelum rekannya ditangkap, pengakuan dari tim kalau pihaknya telah berkomunikasi dengan Dikes Lotim via telepon.
Termasuk membawa salah seorang nelayan yang meminta dibuatkan sertifikat vaksin tersebut, saat menangkap pelaku.
"Status oknum tersebut, sekarang ini bukan lagi sebagai tenaga honor, karena dikes telah membuat surat pemecatan saat ditangkap, " tuturnya.
Terungkapnya aksi pelaku, lantaran belasan nelayan warga asal Lotim saat dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai Bali. Diketahui mereka menggunakan sertifikat vaksin palsu yang dibeli Rp200 ribu dari pelaku.
Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Labuhan Lombok, Sartijah saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada salah seorang nakes dengan status honor yang bekerja di PKM Labuhan Lombok, ditangkap tim Polda Bali di puskesmas.
"Pelaku ditangkap terkait dugaan pembuatan sertifikat vaksin palsu," ucapnya.
Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan karena ada barang bukti sertifikat vaksin palsu yang dibuat pelaku.
"Oknum nakes tersebut, telah membuatkan sertifikat vaksin palsu terhadap belasan nelayan asal Labuhan Lombok," katanya seraya menuturkan belasan nelayan tersebut, sebelumnya mereka pergi memancing hampir sembilan bulan di Teluk Benoa Bali.
Saat akan pulang melalui Pelabuhan Padangbai, tertahan oleh petugas karena tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin.
Agar bisa pulang, salah seorang nelayan yang ikut diamankan tersebut, meminta bantuan ke oknum nakes tersebut guna dibuatkan sertifikat vaksin. Dengan bayaran per orang sebesar Rp200 ribu dan sertifikat vaksin palsu tersebut, dikirim ke nelayan yang meminta via WhatsApp.
Setelah itu para nelayan tersebut, pergi menscan sertifikat tersebut. Setelah itu mereka menyerahkan ke petugas, saat dilakukan pengecekan, barcodenya tak bisa muncul.
Atas dasar ini oknum nakes honda tersebut di tangkap Polda Bali.
"Seringkali kami mengatakan teman-teman nakes yang ada di puskesmas, untuk tidak melakukan hal yang merugikan Puskesmas maupun pribadi," sebut Sartijah.
Sartijah juga menuturkan, sebelum rekannya ditangkap, pengakuan dari tim kalau pihaknya telah berkomunikasi dengan Dikes Lotim via telepon.
Termasuk membawa salah seorang nelayan yang meminta dibuatkan sertifikat vaksin tersebut, saat menangkap pelaku.
"Status oknum tersebut, sekarang ini bukan lagi sebagai tenaga honor, karena dikes telah membuat surat pemecatan saat ditangkap, " tuturnya.