Mataram (ANTARA) - Seorang pria terduga pelaku jambret belasan tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditangkap di Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin, mengatakan bahwa terduga pelaku jambret belasan TKP hasil penindakan Unit Reskrim Polsek Lingsar itu berinisial ZA (19).
"Jadi pelaku ditangkap berdasarkan hasil pelacakan barang bukti 'handphone' milik korban yang TKP-nya berada di Lingsar," kata Heri.
Terkait dengan kronologis penangkapan ZA yang terjadi pada Minggu (29/8) di Kabupaten Lombok Tengah, Kapolsek Lingsar Iptu Ketut Artana menjelaskan bahwa "handphone" milik korban itu terlacak berada di seorang pria berinisial AW.
"AW ini sebagai pembeli 'handphone' korban dari ZA. Dari pelacakan, yang bersangkutan terdeteksi berada di wilayah Lombok Tengah," ujar Artana.
Tim Polsek Lingsar pun memburu keberadaan AW yang kemudian diketahui berada dirumahnya. Berdasarkan interogasi, AW mengaku membeli "handphone" korban dari ZA seharga Rp850 ribu. Transaksi jual beli itu terjadi karena AW sudah kenal lama dengan ZA.
Dengan keterangan yang demikian, polisi mengajak kerja sama AW dalam penangkapan ZA. Polisi meminta AW untuk memancing ZA bertemu dengannya.
"Saat keduanya bertemu, tim langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Dalam giat penangkapannya, ZA sempat berupaya kabur. Sehingga pihak kepolisian dengan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari penangkapannya kemudian terungkap bahwa ZA sudah melakukan aksi jambret pada 12 TKP di wilayah hukum Polresta Mataram. Dalam setiap aksinya, ZA mengaku bertindak seorang diri.
"Mengakunya sudah enam bulan dia jalankan aksi jambret. Barang yang dia jambret itu rata-rata 'handphone'. Dia juga mengakunya kadang menjual 'handphone' korban via facebook dengan harga ratusan ribu sampai jutaan," kata Artana.
Terkait dengan hal tersebut, Artana memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polresta Mataram untuk mengungkap lokasi kejahatan ZA dan mendeteksi keberadaan barang milik korban.
"Jadi kasusnya ini masih terus kita kembangkan," ujar dia.
Akibat perbuatannya, kini ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Lingsar. Sebagai tersangka, ZA disangkakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin, mengatakan bahwa terduga pelaku jambret belasan TKP hasil penindakan Unit Reskrim Polsek Lingsar itu berinisial ZA (19).
"Jadi pelaku ditangkap berdasarkan hasil pelacakan barang bukti 'handphone' milik korban yang TKP-nya berada di Lingsar," kata Heri.
Terkait dengan kronologis penangkapan ZA yang terjadi pada Minggu (29/8) di Kabupaten Lombok Tengah, Kapolsek Lingsar Iptu Ketut Artana menjelaskan bahwa "handphone" milik korban itu terlacak berada di seorang pria berinisial AW.
"AW ini sebagai pembeli 'handphone' korban dari ZA. Dari pelacakan, yang bersangkutan terdeteksi berada di wilayah Lombok Tengah," ujar Artana.
Tim Polsek Lingsar pun memburu keberadaan AW yang kemudian diketahui berada dirumahnya. Berdasarkan interogasi, AW mengaku membeli "handphone" korban dari ZA seharga Rp850 ribu. Transaksi jual beli itu terjadi karena AW sudah kenal lama dengan ZA.
Dengan keterangan yang demikian, polisi mengajak kerja sama AW dalam penangkapan ZA. Polisi meminta AW untuk memancing ZA bertemu dengannya.
"Saat keduanya bertemu, tim langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Dalam giat penangkapannya, ZA sempat berupaya kabur. Sehingga pihak kepolisian dengan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari penangkapannya kemudian terungkap bahwa ZA sudah melakukan aksi jambret pada 12 TKP di wilayah hukum Polresta Mataram. Dalam setiap aksinya, ZA mengaku bertindak seorang diri.
"Mengakunya sudah enam bulan dia jalankan aksi jambret. Barang yang dia jambret itu rata-rata 'handphone'. Dia juga mengakunya kadang menjual 'handphone' korban via facebook dengan harga ratusan ribu sampai jutaan," kata Artana.
Terkait dengan hal tersebut, Artana memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polresta Mataram untuk mengungkap lokasi kejahatan ZA dan mendeteksi keberadaan barang milik korban.
"Jadi kasusnya ini masih terus kita kembangkan," ujar dia.
Akibat perbuatannya, kini ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Lingsar. Sebagai tersangka, ZA disangkakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.