Mataram (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait tambahan satu vaksin penguat (booster) untuk jamaah umrah.
"Koordinasi akan kami lakukan untuk memastikan ketersediaan vaksin penguat bagi jamaah umrah. Tapi setelah ada surat resmi dari pemerintah pusat terkait dengan izin pemberangkatan jamaah umrah dengan syarat dua kali vaksin dan satu vaksin penguat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, Jumat.
Hal itu disampaikan menanggapi Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan Pemerintah Arab Saudi telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga bagi calon jamaah umrah, dengan syarat telah divaksin lengkap ditambah satu dosis penguat.
Kini aturan karantina 14 hari itu dihapus dan sebagai gantinya, calon jamaah umrah mesti telah divaksin dua dosis serta mendapatkan satu dosis penguat dari empat vaksin rekomendasi yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna serta Johnson & Johnson.
Terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut, lanjut Amin, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi tertulis secara resmi terkait mulai dibuanya izin pemberangkatan jemaah umrah dengan syarat tambahan dosis vaksin penguat.
Namun demikian sebagai langkah persiapan, Kemenag akan mulai membuka koordinasi dengan Dinkes serta pihak-pihak terkait lainnya, agar ketika surat resmi diterbitkan semua sudah siap.
"Setelah surat resmi kami terima, regulasi kebijakan pemerintah terhadap pemberangkatan jemaah umrah akan disosialisasikan ke masyarakat secara umum," katanya.
Sosialisasi juga diprioritaskan kepada agen perjalanan (travel) umrah, agar mereka bisa dilanjutkan ke jamaahnya. "Yang punya jamaah kan para travel, jadi kita sosialisasi melalui agennya," katanya.
Menurutnya, jumlah travel umrah yang memiliki izin operasional di Kota Mataram saat ini tercatat sekitar 8-9 unit akan tetapi yang beroperasi memang lebih dari itu.
"Hanya travel umrah resmi aja yang akan kita sosialisasikan dan berikan rekomendasi untuk pembuatan paspor," katanya.
"Koordinasi akan kami lakukan untuk memastikan ketersediaan vaksin penguat bagi jamaah umrah. Tapi setelah ada surat resmi dari pemerintah pusat terkait dengan izin pemberangkatan jamaah umrah dengan syarat dua kali vaksin dan satu vaksin penguat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, Jumat.
Hal itu disampaikan menanggapi Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan Pemerintah Arab Saudi telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga bagi calon jamaah umrah, dengan syarat telah divaksin lengkap ditambah satu dosis penguat.
Kini aturan karantina 14 hari itu dihapus dan sebagai gantinya, calon jamaah umrah mesti telah divaksin dua dosis serta mendapatkan satu dosis penguat dari empat vaksin rekomendasi yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna serta Johnson & Johnson.
Terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut, lanjut Amin, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi tertulis secara resmi terkait mulai dibuanya izin pemberangkatan jemaah umrah dengan syarat tambahan dosis vaksin penguat.
Namun demikian sebagai langkah persiapan, Kemenag akan mulai membuka koordinasi dengan Dinkes serta pihak-pihak terkait lainnya, agar ketika surat resmi diterbitkan semua sudah siap.
"Setelah surat resmi kami terima, regulasi kebijakan pemerintah terhadap pemberangkatan jemaah umrah akan disosialisasikan ke masyarakat secara umum," katanya.
Sosialisasi juga diprioritaskan kepada agen perjalanan (travel) umrah, agar mereka bisa dilanjutkan ke jamaahnya. "Yang punya jamaah kan para travel, jadi kita sosialisasi melalui agennya," katanya.
Menurutnya, jumlah travel umrah yang memiliki izin operasional di Kota Mataram saat ini tercatat sekitar 8-9 unit akan tetapi yang beroperasi memang lebih dari itu.
"Hanya travel umrah resmi aja yang akan kita sosialisasikan dan berikan rekomendasi untuk pembuatan paspor," katanya.