Mantan kacab salah satu bank negara di Mataram divonis 6,5 tahun penjara

id korupsi dana kur, bank syariah negara, putusan pengadilan, pengadilan mataram,kur petani porang

Mantan kacab salah satu bank negara di Mataram divonis 6,5 tahun penjara

Terdakwa Wawan (kiri) bersama Datu (kanan) saat menghadiri sidang pembacaan putusan perkara korupsi dana KUR salah satu bank syariah milik negara untuk petani porang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (23/4/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis pidana 6,5 tahun penjara terhadap Wawan Kurniawan Issyaputra, mantan kepala cabang salah satu bank syariah milik negara di wilayah Mataram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wawan Kurniawan Issyaputra dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Mukhlassuddin membacakan putusan terdakwa korupsi dana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang tahun 2021-2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Hakim dalam putusan turut menjatuhkan pidana denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kejaksaan buru terpidana korupsi dana KUR di Mataram berstatus DPO

Dengan menerapkan dakwaan yang sama, hakim juga membacakan putusan pidana untuk terdakwa Datu Rahdin Jaya Wangsa selaku offtaker atau pengumpul nasabah dari kalangan petani porang Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.

Sebagai offtaker, Datu yang merupakan mantan anggota DPRD Lombok Tengah itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Untuk Datu, hakim turut membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp3,9 miliar dari total kerugian negara yang muncul dari hasil audit BPKP NTB sebesar Rp13,2 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar, hakim menyatakan terdakwa Datu wajib menggantinya dengan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.

Hakim membebankan kerugian negara lebih kecil dari total dengan mempertimbangkan sudah adanya klaim asuransi dari PT Asuransi Kredit Indonesia Syariah, sebesar Rp9 miliar. Hakim menilai klaim asuransi tersebut sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Perbuatan kedua terdakwa dalam perkara ini berkaitan dengan penyaluran dana KUR dalam bentuk barang pertanian kepada para petani porang dengan nilai per nasabah cukup beragam, mulai dari Rp5 juta sampai Rp12 juta.

Penyaluran dalam bentuk barang pertanian dengan nilai total pencairan dana KUR Rp13,25 miliar tersebut terlaksana melalui CV Alfizi Laksana dan PT Global Bumi Gora milik terdakwa Datu.

Namun demikian, penyaluran tidak berjalan sesuai teknis pelaksanaan di lapangan. Sebagian besar dana KUR dinikmati oleh terdakwa Datu.