Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi terduga pengendali peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Abian Tubuh.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan, peran pasutri yang berinisial IKS bersama istrinya NA terungkap setelah tim melakukan penangkapan terhadap seorang anak buahnya berinisial GAS, Selasa (7/9) malam.
"Awalnya GAS, anak buahnya ini kita tangkap di wilayah Abian Tubuh dengan barang bukti poketan sabu siap edar beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan," kata Yogi.
Dari keterangan GAS, kemudian terungkap bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari pria berinisial INK. Pria yang juga berasal dari sekitar lokasi penangkapan GAS, itu berhasil ditangkap bersama dua anak buahnya IGB dan IGM.
"INK ini kesehariannya jadi tukanh cuci motor. Dari penangkapannya kita amankan dua poket sabu siap edar," ujarnya.
Berangkat dari penangkapan INK ini kemudian terungkap peran pasutri IKS dan NA sebagai hulu dari barang haram tersebut.
"INK ini mengaku ambil bahan dari IKS. Biasanya sekali ambil itu dua hingga tiga gram dengan harga Rp1,5 juta pergram," ucap Yogi.
Dengan mendapatkan pengakuan yang demikian, tim kepolisian di bawah kendali Yogi langsung menyasar ke kediaman pasutri tersebut. Tidak jauh dari lokasi penangkapan INK, keduanya diamankan sedang berada dirumahnya di wilayah Abian Tubuh.
"Pasutri ini kita tangkap dengan barang bukti poket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motornya," kata dia.
Kepada polisi, IKS mengakui bahwa asal barang haram tersebut didapatkan dari ibu kandungnya berinisial M. Terkait keberadaan M, kini pihaknya dikatakan Yogi sedang melakukan perburuan di lapangan.
"Yang jelas identitas ibu kandungnya sudah kita dapatkan dan itu yang sekarang jadi bekal anggota melakukan penelusuran di lapangan," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap enam orang yang terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba jenis sabu di bawah kendali pasutri IKS dan NA.
Menurut hasil pemeriksaan IKS tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas menjalani masa tahanan dua bulan lalu.
Kini ke enam pelaku yang menjalani penahanan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan, peran pasutri yang berinisial IKS bersama istrinya NA terungkap setelah tim melakukan penangkapan terhadap seorang anak buahnya berinisial GAS, Selasa (7/9) malam.
"Awalnya GAS, anak buahnya ini kita tangkap di wilayah Abian Tubuh dengan barang bukti poketan sabu siap edar beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan," kata Yogi.
Dari keterangan GAS, kemudian terungkap bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari pria berinisial INK. Pria yang juga berasal dari sekitar lokasi penangkapan GAS, itu berhasil ditangkap bersama dua anak buahnya IGB dan IGM.
"INK ini kesehariannya jadi tukanh cuci motor. Dari penangkapannya kita amankan dua poket sabu siap edar," ujarnya.
Berangkat dari penangkapan INK ini kemudian terungkap peran pasutri IKS dan NA sebagai hulu dari barang haram tersebut.
"INK ini mengaku ambil bahan dari IKS. Biasanya sekali ambil itu dua hingga tiga gram dengan harga Rp1,5 juta pergram," ucap Yogi.
Dengan mendapatkan pengakuan yang demikian, tim kepolisian di bawah kendali Yogi langsung menyasar ke kediaman pasutri tersebut. Tidak jauh dari lokasi penangkapan INK, keduanya diamankan sedang berada dirumahnya di wilayah Abian Tubuh.
"Pasutri ini kita tangkap dengan barang bukti poket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motornya," kata dia.
Kepada polisi, IKS mengakui bahwa asal barang haram tersebut didapatkan dari ibu kandungnya berinisial M. Terkait keberadaan M, kini pihaknya dikatakan Yogi sedang melakukan perburuan di lapangan.
"Yang jelas identitas ibu kandungnya sudah kita dapatkan dan itu yang sekarang jadi bekal anggota melakukan penelusuran di lapangan," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap enam orang yang terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba jenis sabu di bawah kendali pasutri IKS dan NA.
Menurut hasil pemeriksaan IKS tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas menjalani masa tahanan dua bulan lalu.
Kini ke enam pelaku yang menjalani penahanan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.