Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memeriksa Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB Hj Budi Septiani terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 1.000 ekor sapi. 

"Salah satunya Yaitu mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB Hj Budi Septiani," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra kepada wartawan, Kamis (23/9).

Baca juga: Kajari periksa sejumlah saksi terkait program 1.000 sapi di Lombok Tengah

Baca juga: Wabup Lombok Utara jadi tersangka korupsi proyek RSUD

Baca juga: Korupsi dana desa, mantan Kades, bendahara dan pengurus Bumdes Bonder Loteng dibui

Selain itu, saksi yang telah dipanggil untuk dilakukan kelarifikasi yakni perusahaan-perusahaan penyedia sapi dan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah. 

"Salah satu dari sekian banyak perusahaan tersebut yaitu Direktur CV Amanah H Sabri. Ini masih sebatas klarifikasi saja," katanya. 

Persoalan itu diketahui Kejari Lombok Tengah melalui laporan masyarakat yang masuk secara tulisan. Itu dibuktikan dengan perjalanan program pengadaan sapi yang dimaksud. Program pengadaan 1.000 ekor sapi tersebut datang dari Kementerian Pertanian RI sejak tanggal 22 Agustus 2020 lalu.

"Tapi sampai sekarang jumlah sapi tersebut belum sesuai target. Ini yang kami ingin klarifikasi apa penyebabnya," ujarnya. 

"Yang bertanggung jawab mengatur, menentukan dan mengarahkan yaitu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB serta Dinas Pertanian Lombok Tengah," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024